JAKARTA – Aturan terbaru pengajuan KUR 2026 dirombak total oleh pemerintah dan menjadi kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan ini mencakup penyeragaman syarat di seluruh lembaga keuangan, penghapusan batas pengajuan pinjaman, serta penetapan bunga flat sebesar 6 persen per tahun.
Aturan terbaru pengajuan KUR 2026 dirancang untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih adil dan merata bagi masyarakat. Pemerintah menegaskan, mulai Januari 2026, seluruh lembaga penyalur KUR baik perbankan maupun nonperbankan wajib menerapkan ketentuan yang sama tanpa perbedaan regulasi.
Dengan aturan terbaru pengajuan KUR 2026, pelaku UMKM kini tak perlu lagi khawatir soal perbedaan syarat antara bank dan lembaga keuangan lainnya. Seluruh proses dibuat seragam agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam penyaluran kredit usaha rakyat.
Syarat Usia dan Dokumen Identitas Diperketat
Dalam skema baru ini, calon debitur wajib berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Selain itu, pemohon harus melampirkan KTP pribadi dan KTP pasangan sebagai bentuk persetujuan dalam akad kredit.
Keterlibatan pasangan dinilai penting karena pinjaman KUR menyangkut tanggung jawab keuangan keluarga. Oleh karena itu, tanda tangan pasangan menjadi salah satu dokumen wajib saat pengajuan pinjaman.
Selain KTP, pemohon juga diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK). Pemerintah menetapkan satu KK hanya boleh menerima satu fasilitas pinjaman KUR. Jika dalam satu KK sudah ada anggota keluarga yang menerima KUR, maka anggota lainnya disarankan memisahkan KK sebelum mengajukan pinjaman baru.
Baca Juga: Honda Prelude Hybrid Siap Dijual di Indonesia 2026, Coupe Dua Pintu Ini Dibanderol Rp900 Jutaan
Wajib Punya Usaha Minimal 6 Bulan
Syarat utama lain dalam aturan terbaru pengajuan KUR 2026 adalah kepemilikan usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pengajuan, baik di bank maupun lembaga nonbank.
Pihak penyalur kredit akan menilai kelayakan usaha sebagai sumber pembayaran angsuran pokok dan bunga. Jika pemohon tidak memiliki usaha tetap, peluang persetujuan pinjaman dinilai lebih kecil.
Untuk memperkuat legalitas usaha, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Kini, pembuatan SKU bisa dilakukan secara online melalui situs OSS, selain tetap tersedia secara offline melalui kelurahan setempat.
Ketentuan Agunan Masih Fleksibel
Meski pemerintah menyatakan KUR pada dasarnya tidak mensyaratkan jaminan tambahan, sejumlah bank tetap menerapkan kebijakan internal berupa agunan, seperti BPKB kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko kredit macet.
Baca Juga: Mobil Mewah Harga Murah Digerebek di Bekasi, Mercy hingga Harrier Dijual Mulai Rp40 Jutaan
Regulasi agunan akan bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga penyalur. Namun secara umum, pemerintah tetap memberikan subsidi bunga dan pola penjaminan untuk mendukung keberlanjutan program KUR.
Bunga Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
Perubahan paling signifikan dalam aturan terbaru pengajuan KUR 2026 adalah penetapan bunga flat 6 persen per tahun tanpa kenaikan bertahap. Sebelumnya, bunga KUR bisa meningkat dari 6 persen hingga 9 persen tergantung kuota dan kebijakan bank.
Selain itu, pemerintah menghapus batas pengajuan KUR bagi pelaku UMKM. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh pembiayaan sesuai kebutuhan usaha mereka.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR pada 2026 mencapai Rp320 triliun melalui berbagai lembaga keuangan yang ditunjuk. Pendanaan akan bersumber dari bank dan lembaga penyalur dengan dukungan subsidi bunga dari pemerintah.
Angin Segar bagi Pelaku UMKM
Penyeragaman aturan ini diharapkan mampu mempercepat penyaluran kredit kepada sektor produktif. UMKM dinilai menjadi tulang punggung ekonomi nasional, sehingga kemudahan akses pembiayaan menjadi prioritas pemerintah.
Dengan bunga rendah, syarat yang lebih jelas, serta proses yang seragam, aturan terbaru pengajuan KUR 2026 diyakini dapat meningkatkan daya saing usaha kecil dan menengah di tengah tantangan ekonomi global.
Pelaku UMKM diimbau memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan pinjaman agar proses verifikasi berjalan lancar. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan bunga flat yang telah ditetapkan.
Editor : Dyah Wulandari