BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan yang disebut-sebut akan cair serentak pada 30 Januari 2026 mendadak viral di media sosial dan YouTube. Video tersebut menyebut pemerintah telah menetapkan tanggal final pencairan rapelan hingga 12 bulan sekaligus bagi ASN, pensiunan, guru, PPPK, TNI, Polri, hingga veteran.
Dalam narasi yang beredar, rapel gaji pensiunan diklaim tidak lagi dicicil dan akan masuk rekening dalam satu hari, dengan catatan data administrasi dinyatakan lengkap. Disebutkan pula, keterlambatan pencairan bukan karena dana tidak tersedia, melainkan akibat validasi data seperti status keluarga, rekening bank, hingga riwayat kepegawaian.
Isu rapel gaji pensiunan 30 Januari 2026 itu memicu harapan besar sekaligus kegelisahan, terutama di kalangan pensiunan yang merasa telah lama menunggu kepastian penyesuaian penghasilan.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Gaji Pensiunan
Menanggapi ramainya informasi tersebut, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiunan. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Jika telah ditetapkan, pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga meluruskan anggapan bahwa semua pensiunan akan menerima nominal rapel dalam jumlah besar. Menurut TASPEN, besaran rapel—jika nantinya ada kebijakan resmi—sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua peserta akan memperoleh nominal maksimal.
Penjelasan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman akibat informasi viral yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan peserta.
Komitmen Pelayanan dan Prinsip 5T
Dalam setiap layanan, TASPEN menegaskan komitmennya menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar agar hak peserta disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru Pemerintah, termasuk instruksi pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi di media sosial dan pesan berantai. Informasi resmi hanya disampaikan melalui call center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs resmi taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan dan keluarga dapat tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun, tanpa terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Axsha Zazhika