BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sebuah video viral mengklaim pemerintah telah mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri, bahkan disebut sudah mulai masuk ke rekening penerima. Narasi tersebut menyebut pencairan dilakukan otomatis melalui PT TASPEN dan menjadi “kepastian” yang telah lama ditunggu para pensiunan.
Dalam video itu juga dijelaskan bahwa rapel merupakan selisih hak gaji yang tertunda, bukan bantuan sosial. Disebutkan pula bahwa nominal rapel berbeda-beda, bergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan keluarga. Klaim tersebut membuat banyak pensiunan berharap dana tambahan segera diterima, sekaligus memicu kebingungan di tengah masyarakat.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Gaji Pensiunan
Menanggapi kabar viral tersebut, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan.
TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika kebijakan tersebut telah ditetapkan, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah dan TASPEN, bukan melalui pesan berantai atau konten viral.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menegaskan belum menerima instruksi baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel.
Hal ini berlaku bagi seluruh penerima, termasuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, janda, warakawuri, duda, serta penerima tunjangan kehormatan lainnya. Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel gaji pensiunan sudah dicairkan dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Besaran manfaat pensiun dan rapel, jika ada, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku, sehingga tidak semua peserta akan menerima nominal yang sama.
Sebagai BUMN pengelola jaminan sosial aparatur negara, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diminta memastikan informasi hanya melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan tidak terpengaruh kabar viral yang belum memiliki dasar hukum, serta menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Axsha Zazhika