BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial menjelang pencairan gaji Februari. Sejumlah konten YouTube dan pesan berantai menyebut adanya sinyal kenaikan pensiun, lengkap dengan klaim pencairan rapel yang disebut akan masuk bersamaan dengan gaji bulanan.
Narasi tersebut memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, hingga penerima tunjangan negara lainnya. Isu ini semakin meluas karena dikaitkan dengan tanggal pencairan gaji pensiun yang jatuh pada 1 Februari dan bertepatan dengan hari libur nasional.
Namun, benarkah kenaikan gaji pensiunan 2026 sudah dipastikan dan rapel akan dibayarkan dalam waktu dekat?
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Kenaikan Gaji Pensiunan
PT TASPEN (Persero) secara tegas meluruskan informasi yang beredar. Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok tahun 2026.
Penegasan ini berlaku bagi seluruh penerima manfaat, mulai dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, hingga janda, duda, dan warakawuri. TASPEN menilai informasi yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar kebijakan resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
TASPEN juga menekankan posisinya sebagai pelaksana kebijakan, bukan pengambil keputusan. Seluruh kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan hanya sah apabila diumumkan melalui regulasi resmi.
Soal Rapel Pensiun, Ini Penjelasan TASPEN
Terkait isu pembayaran rapel, TASPEN memastikan belum ada instruksi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim pencairan rapel yang disebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji Februari dipastikan tidak benar.
TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila suatu saat diberlakukan, sangat bergantung pada berbagai faktor seperti golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima pensiun otomatis mendapatkan nominal yang sama atau maksimal.
Acuan Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, kebijakan pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada regulasi baru yang menggantikan atau menambah kebijakan tersebut.
Meski demikian, TASPEN memastikan gaji pensiun Februari tetap cair pada 1 Februari, meskipun bertepatan dengan hari libur. Dana tetap dapat diakses melalui ATM dan layanan non-tunai, sementara layanan tatap muka menyesuaikan hari operasional berikutnya.
Di akhir klarifikasinya, TASPEN mengimbau para pensiunan agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Novica Satya Nadianti