Viral Isu Gaji Pensiunan ASN Naik hingga 200 Persen Disetarakan Hakim, Ini Klarifikasi Tegas TASPEN soal Fakta Sebenarnya
Novica Satya Nadianti• Minggu, 1 Februari 2026 | 13:50 WIB
Isu gaji pensiunan ASN naik 200 persen viral. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal kenaikan atau rapelan pensiun.
BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji pensiunan ASN hingga 200 persen kembali ramai dibicarakan di media sosial dan platform berbagi video. Narasi yang beredar menyebutkan adanya penyesuaian penghasilan ASN dan pensiunan yang disetarakan dengan hakim, sehingga memicu harapan besar sekaligus kebingungan di kalangan aparatur sipil negara dan keluarga pensiunan.
Dalam sejumlah konten viral, kenaikan hingga 200 persen disebut sebagai bagian dari penataan besar sistem penghasilan negara. Hakim dijadikan pembanding karena dinilai memiliki tanggung jawab, risiko, dan tuntutan integritas tinggi. Namun, isu ini kerap dipahami secara keliru seolah-olah berlaku merata untuk seluruh ASN dan pensiunan, termasuk pensiunan lama.
Padahal, klaim tersebut tidak sepenuhnya sesuai fakta. Angka 200 persen yang disebut-sebut merujuk pada jabatan tertentu dengan penghasilan awal yang sangat rendah, serta lebih banyak berkaitan dengan penataan tunjangan, bukan kenaikan gaji pokok secara menyeluruh.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Isu Kenaikan Pensiun
Menanggapi kabar yang berkembang, PT TASPEN secara tegas menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan atau penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, maupun Polri. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menilai informasi yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat. Seluruh kebijakan mengenai pensiun, termasuk kenaikan maupun rapelan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Belum Ada Instruksi Rapelan Gaji Pensiunan
Selain isu kenaikan, beredar pula kabar mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan. TASPEN memastikan informasi tersebut tidak benar. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada instruksi resmi dari pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan dalam bentuk apa pun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau duda, memang disebutkan penyesuaian berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan tidak ada keputusan baru lanjutan terkait kenaikan pensiun pokok, termasuk bagi penerima tunjangan kehormatan dan manfaat lainnya.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan hak peserta disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum terverifikasi. Kesimpulannya, hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan ASN, sehingga masyarakat diminta tetap bersikap realistis dan waspada terhadap informasi tidak resmi.