BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah konten YouTube dan unggahan Facebook menyebutkan gaji pensiunan mulai naik dan rapel disebut-sebut cair bersamaan dengan pembayaran awal Februari 2026. Narasi tersebut cepat menyebar dan memicu harapan besar di kalangan pensiunan PNS beserta keluarganya, terutama terkait besaran kenaikan dan jadwal pencairan dana ke rekening masing-masing.
Dalam berbagai unggahan, disebutkan pemerintah telah menyiapkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dengan persentase tertentu. Bahkan, ada klaim bahwa PT TASPEN sudah mulai menyalurkan rapelan gaji. Namun, informasi tersebut beredar tanpa disertai rujukan regulasi resmi, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2026. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di ruang publik.
TASPEN menyatakan, pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah, surat edaran, maupun regulasi lain yang mengatur penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok. Dengan demikian, seluruh klaim mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun pencairan rapel dipastikan belum memiliki dasar hukum yang sah.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga kini, pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut masih menjadi dasar pembayaran pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta janda atau duda penerima manfaat.
TASPEN juga menegaskan belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan rapel cair pada 2026 dipastikan tidak benar.
Komitmen Pelayanan dan Imbauan Waspada Informasi
Dalam menjalankan tugasnya, TASPEN menekankan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama untuk memastikan pembayaran pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Terkait pencairan gaji, TASPEN memastikan pembayaran gaji pensiunan tetap dilakukan sesuai jadwal, termasuk pencairan awal Februari 2026. Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pemerintah, melalui mekanisme resmi, akan mengumumkan setiap kebijakan baru apabila telah ditetapkan secara sah.
Editor : Novica Satya Nadianti