Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Rapel Gaji Pensiunan ASN TNI Polri Diklaim Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Novica Satya Nadianti • Minggu, 1 Februari 2026 | 15:00 WIB

 

Viral rapel gaji pensiunan ASN TNI Polri diklaim cair. TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan resmi Pemerintah soal rapel.
Viral rapel gaji pensiunan ASN TNI Polri diklaim cair. TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan resmi Pemerintah soal rapel.

BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan ASN TNI Polri kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah kanal menyebut rapel gaji pensiunan dipastikan cair lengkap dengan jadwal dan skema prioritas, bahkan diklaim telah masuk dalam anggaran negara. Informasi ini menyebar luas di grup percakapan dan memicu harapan besar di kalangan pensiunan.

Dalam salah satu video yang beredar, disebutkan rapel gaji pensiunan akan dibayarkan secara bertahap melalui PT Taspen dan PT Asabri. Narasi tersebut menyebut negara telah menganggarkan pembayaran rapel sebagai belanja wajib, sehingga pencairannya diklaim tidak bisa ditunda. Bahkan muncul tanggal-tanggal spesifik yang disebut sebagai awal pencairan.

Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta resmi di lapangan.

Klarifikasi Resmi PT TASPEN Kediri

PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di masyarakat.

TASPEN menyatakan bahwa seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Selama belum ada keputusan dan pengumuman resmi, maka informasi terkait pencairan rapel gaji pensiunan yang beredar dipastikan belum dapat dibenarkan.

Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan

TASPEN juga menjelaskan, apabila suatu saat Pemerintah menetapkan kebijakan rapel, besaran yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama. Nilainya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, klaim nominal tertentu yang beredar di media sosial dinilai menyesatkan.

“Tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal. Semua perhitungan mengikuti aturan resmi,” tegas TASPEN dalam keterangannya.

Mengacu Regulasi yang Berlaku

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau duda, penyesuaian pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan, baik untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan lainnya.

Imbauan Waspada Informasi Viral

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya diumumkan melalui Pemerintah dan lembaga penyalur resmi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum memiliki dasar hukum jelas.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#Purnawirawan TNI Polri #Taspen Kediri #Pensiunan ASN #rapel gaji pensiunan #klarifikasi Taspen