BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah video yang beredar, disebutkan bahwa rapel gaji pensiunan mengacu pada tanggal 5 Februari 2026 sebagai patokan nasional pencairan dan penyesuaian hak pensiun bagi ASN, TNI, Polri, termasuk janda, duda, dan ahli waris.
Narasi viral itu menekankan bahwa rapel bukan bantuan, melainkan hak yang tertunda akibat proses administrasi dan penyesuaian regulasi. Disebutkan pula pencairan dilakukan bertahap karena validasi data, mulai dari kesesuaian identitas, rekening bank, hingga proses otentikasi penerima pensiun. Perbedaan nominal rapel juga dianggap wajar karena dipengaruhi golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan.
Namun, di tengah meluasnya kabar tersebut, PT TASPEN menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Gaji Pensiunan
PT TASPEN Kediri menegaskan, hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan, penyesuaian, maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi perusahaan pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
“TASPEN hanya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Sampai saat ini, belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan,” demikian penjelasan TASPEN dalam keterangan resminya.
TASPEN juga menegaskan bahwa besaran rapel—jika suatu saat ditetapkan—sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua penerima akan memperoleh nominal yang sama atau maksimal.
Mengacu Aturan yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan tidak ada keputusan baru pemerintah terkait:
-
Kenaikan pensiun pokok PNS
-
Pensiun purnawirawan TNI dan Polri
-
Berbagai tunjangan kehormatan dan penerima manfaat
Dengan demikian, informasi yang menyebut pencairan rapel gaji pensiunan dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengingatkan para pensiunan dan keluarga agar waspada terhadap informasi tidak resmi, terutama yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan singkat. Seluruh kebijakan pensiun hanya diumumkan melalui kanal resmi.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs resmi perusahaan. TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terpengaruh kabar viral dan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Novica Satya Nadianti