BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan. Sejumlah video YouTube menyebut pemerintah telah menetapkan pencairan dana rapel secara nasional, lengkap dengan narasi bahwa negara memastikan hak para pensiunan ASN, TNI, dan Polri segera masuk rekening. Klaim tersebut memicu harapan besar di kalangan pensiunan yang menunggu kepastian pencairan.
Dalam narasi yang beredar, rapel gaji pensiunan digambarkan sebagai selisih hak akibat kenaikan gaji pensiun yang dibayarkan bertahap. Disebutkan pula pencairan dilakukan otomatis melalui bank mitra, tanpa perlu datang ke kantor layanan, selama data dan rekening dinyatakan valid. Isu ini diperkuat dengan cerita sebagian pensiunan yang diklaim sudah menerima dana lebih dulu dibanding yang lain.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Isu Rapel
Menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN secara tegas menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun pokok, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan itu disampaikan TASPEN melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di masyarakat.
TASPEN menegaskan, seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Selama belum ada pengumuman resmi, maka informasi mengenai pencairan rapel gaji pensiunan yang beredar dipastikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat diminta tidak menjadikan kabar dari media sosial atau pesan berantai sebagai rujukan utama.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat kebijakan rapel diberlakukan, besaran yang diterima tiap pensiunan tidak akan sama. Nilainya sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, klaim nominal tertentu yang disebut seragam atau maksimal untuk semua pensiunan dinilai menyesatkan.
Prinsip 5T Jadi Pedoman Layanan
TASPEN menegaskan komitmennya memberikan pelayanan berdasarkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan hak peserta terlindungi sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan pensiunan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok memang diatur berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan lanjutan Pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun janda dan duda penerima manfaat.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Sebagai penutup, TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Pensiunan diminta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan TASPEN dan menjanjikan pencairan rapel gaji pensiunan tanpa dasar hukum jelas. Informasi valid hanya disampaikan melalui call center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs resmi perusahaan.
Editor : Novica Satya Nadianti