Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Rapel Gaji Pensiunan Disebut Sudah Cair 5 Februari, TASPEN Tegaskan Fakta Sebenarnya: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Novica Satya Nadianti • Senin, 2 Februari 2026 | 10:20 WIB
Isu rapel gaji pensiunan viral disebut cair 5 Februari. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal rapel dan kenaikan pensiun.
Isu rapel gaji pensiunan viral disebut cair 5 Februari. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal rapel dan kenaikan pensiun.

BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sebuah video yang ramai dibagikan, disebutkan bahwa PT TASPEN telah memastikan seluruh hak pensiunan, termasuk rapel gaji pensiun, dibayarkan penuh dan mulai cair pada 5 Februari. Narasi tersebut diklaim bersumber dari penjelasan resmi TASPEN dan menyebut pencairan dilakukan bertahap ke rekening masing-masing pensiunan.

Dalam video itu, rapel gaji pensiunan digambarkan sebagai hak yang tertunda dan kini mulai direalisasikan. Disebutkan pula bahwa besaran rapel bisa mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah, bergantung pada golongan, masa kerja, dan periode penyesuaian. Informasi ini memicu respons luas, mulai dari pensiunan yang mengecek saldo ATM hingga membuka aplikasi Taspen Mobile untuk memastikan pencairan.

Namun, di tengah meluasnya klaim tersebut, PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar.

Klarifikasi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Selama belum ada keputusan resmi, maka informasi mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan yang beredar di media sosial dipastikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan

Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat kebijakan rapel diberlakukan, besarannya tidak akan sama bagi setiap penerima. Nilai rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Karena itu, klaim bahwa seluruh pensiunan akan menerima nominal maksimal dinilai menyesatkan.

Prinsip 5T Jadi Pegangan Layanan

TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan setiap hak peserta disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang diatur berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan lanjutan Pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun janda dan duda penerima manfaat.

Imbauan Waspada Informasi Viral

Sebagai penutup, TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya disampaikan melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs resmi perusahaan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum disertai dasar hukum yang jelas.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #pensiunan pns #kenaikan pensiun #Rapel Gaji #klarifikasi Taspen