BLITAR KAWENTAR – Isu rapel kenaikan gaji pensiunan kembali viral di YouTube dan media sosial. Sebuah video berdurasi panjang menyebutkan bahwa negara telah menerbitkan surat resmi dan mulai mencairkan dana rapel kenaikan gaji pensiunan ke rekening masing-masing penerima. Narasi tersebut disampaikan dengan gaya persuasif dan emosional, seolah menandai momen kepastian yang telah lama dinantikan para pensiunan.
Dalam video viral itu, rapel kenaikan gaji pensiunan diklaim sudah masuk tahap pencairan nasional. Disebutkan, dana disalurkan langsung tanpa perantara kepada pensiunan ASN, purnawirawan TNI-Polri, janda, duda, hingga ahli waris yang sah. Video juga menegaskan rapel bukan bantuan sosial, melainkan hak negara yang dibayarkan penuh, serta menyinggung mekanisme verifikasi biometrik sebagai kunci kelancaran pencairan.
Klaim tersebut cepat menyebar dan memicu reaksi luas. Banyak pensiunan mengecek saldo ATM dan aplikasi perbankan, berharap dana rapel kenaikan gaji pensiunan benar-benar telah masuk. Namun, informasi viral itu mendapat tanggapan tegas dari PT TASPEN.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, menyusul maraknya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk rapel gaji pensiunan, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Selama belum ada keputusan resmi, maka informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di media sosial dipastikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga meluruskan klaim soal nominal rapel. Menurut perusahaan, besaran rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang sering disebut dalam konten viral.
Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak membandingkan satu penerima dengan yang lain secara keliru. Perhitungan pensiun dilakukan berbasis data resmi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Prinsip 5T dan Dasar Regulasi
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS serta janda atau dudanya memang diatur berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan lanjutan Pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan lainnya, termasuk instruksi pembayaran rapelan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi hanya disampaikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terpengaruh kabar viral yang belum memiliki dasar hukum, serta menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Novica Satya Nadianti