Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Surat Girik Disebut Hangus per 2 Februari 2026, Ini Klarifikasi Resmi ATR/BPN soal Status Tanah Warga

Rendra Febrian Permana • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:50 WIB
Viral Surat Girik Disebut Hangus per 2 Februari 2026, Ini Klarifikasi Resmi ATR/BPN soal Status Tanah Warga
Viral Surat Girik Disebut Hangus per 2 Februari 2026, Ini Klarifikasi Resmi ATR/BPN soal Status Tanah Warga

BLITAR – Isu surat girik tidak berlaku 2 Februari 2026 ramai dibicarakan di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah unggahan viral, disebutkan tanah dengan dokumen lama seperti girik, letter C, hingga petok D akan otomatis diambil negara jika tidak diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Informasi ini memicu keresahan masyarakat, khususnya pemilik tanah adat yang belum bersertifikat.

Narasi viral tersebut menyebut tenggat waktu 2 Februari 2026 sebagai batas akhir masa berlaku surat tanah lama. Disebutkan pula bahwa pemilik tanah berisiko kehilangan hak jika tidak segera mengurus sertifikasi. Klaim ini kemudian menyebar luas dan menimbulkan berbagai tafsir di tengah publik.

Klarifikasi ATR/BPN soal Surat Girik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Syami Ardian, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai surat tanah lama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

PP tersebut mengatur bahwa dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, batas waktunya jatuh pada 2 Februari 2026. Namun, Syami menekankan bahwa surat girik dan dokumen sejenis bukan bukti hukum kepemilikan tanah, melainkan catatan administrasi pajak atau desa pada masanya.

“Tanah yang masih berstatus girik tetap menjadi hak masyarakat dan masih bisa diproses untuk memperoleh sertifikat,” kata Syami. Ia menambahkan, dokumen lama seperti girik hingga letter C masih dapat digunakan sebagai petunjuk atau dasar penerbitan sertifikat di kemudian hari.

Tidak Otomatis Dikuasai Negara

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, juga memastikan tidak ada pengambilalihan otomatis oleh negara. Surat girik, letter C, hingga petok D tetap dapat dijadikan dasar penerbitan sertifikat tanpa batas waktu, selama prosesnya memenuhi ketentuan.

Meski demikian, ATR/BPN tetap mengimbau masyarakat untuk segera mengubah surat tanah lama menjadi SHM. Pasalnya, penguasaan fisik tanah perlu dibuktikan dengan sertifikat agar menghindari konflik dan sengketa di kemudian hari.

Prosedur dan Biaya Pengurusan SHM

Pengurusan perubahan surat tanah lama menjadi SHM dapat dilakukan di kantor pertanahan setempat. Pemohon perlu membawa surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan minimal dua orang saksi. Biaya pengurusan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan, dengan besaran berbeda sesuai jenis penggunaan, luas, dan lokasi tanah.

ATR/BPN mengingatkan, ada 10 jenis surat tanah lama—antara lain girik, letter C, petok D, landrente, hingga pipil—yang sejatinya bukan bukti hukum kepemilikan. Namun masyarakat diminta tidak panik, karena hak atas tanah tetap terlindungi sepanjang mengikuti prosedur pendaftaran yang berlaku.

Kesimpulan: Isu viral soal hangusnya surat girik per 2 Februari 2026 tidak sepenuhnya benar. Fakta resmi menegaskan tanah tetap milik warga dan masih bisa disertifikatkan, meski pemerintah mendorong percepatan pendaftaran demi kepastian hukum.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #tanah adat #Surat Girik #sertipikat tanah