BLITAR – Isu soal surat tanah adat tidak berlaku mulai 2 Februari 2026 ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah video, narasi yang berkembang menyebutkan bahwa tanah dengan alas hak lama seperti letter C, girik, atau petok D terancam tidak diakui lagi, bahkan diklaim bisa diambil alih negara jika belum bersertifikat.
Isu ini cepat menyebar dan memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya pemilik tanah yang selama ini masih memegang dokumen adat atau administrasi desa sebagai bukti penguasaan lahan. Banyak warga mempertanyakan status hukum tanah mereka jika belum sempat didaftarkan ke negara.
Isu Viral Soal Surat Tanah Adat
Narasi yang beredar menyebut bahwa mulai Februari 2026, seluruh surat tanah adat otomatis gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam unggahan viral tersebut, disebutkan pula bahwa dokumen lama dianggap tidak sah sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan hak atas tanah.
Isu ini kemudian dikaitkan dengan aturan pemerintah terkait pendaftaran tanah yang dinilai membatasi masa berlaku dokumen adat. Namun, benarkah demikian?
Penjelasan Resmi ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak peraturan berlaku pada 2 Februari 2021. Artinya, mulai 2 Februari 2026, dokumen adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, namun bukan berarti tanahnya disita negara.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Ari Satia Dwi Praja, menjelaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi atau data awal saat pendaftaran, bukan sebagai alas hak kepemilikan.
Daftar Dokumen yang Tidak Diakui sebagai Alas Hak
Dokumen yang dimaksud antara lain letter C, petok D, girik, landrente, pipil, kekitir, eigendom, erfpacht, opstal, dan gebruik. Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan catatan administrasi desa atau bukti pajak tanah pada masa lalu, bukan bukti kepemilikan menurut sistem hukum pertanahan modern.
Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, dokumen tersebut memang tidak lagi menjadi dasar hukum kepemilikan tanah.
Tanah Tidak Otomatis Diambil Negara
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Asnaidi, menegaskan bahwa tanah dengan surat kirik atau dokumen adat tidak serta-merta diambil alih negara, meski belum disertifikatkan hingga 2026. Pemerintah justru mendorong masyarakat segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh kepastian hukum.
ATR/BPN juga menyatakan proses pendaftaran kini semakin mudah melalui kantor pertanahan maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kesimpulan
Isu viral soal surat tanah adat tidak berlaku perlu dipahami secara tepat. Yang tidak diakui adalah dokumennya sebagai bukti kepemilikan, bukan keberadaan tanahnya. Pemerintah mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanah agar mendapatkan sertifikat resmi dan perlindungan hukum.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana