Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Isu Enam Surat Tanah Tak Berlaku 2026, Ini Penjelasan Lengkap ATR/BPN soal Status Hukum Tanah Adat

Rendra Febrian Permana • Jumat, 6 Februari 2026 | 11:20 WIB
Viral Isu Enam Surat Tanah Tak Berlaku 2026, Ini Penjelasan Lengkap ATR/BPN soal Status Hukum Tanah Adat
Viral Isu Enam Surat Tanah Tak Berlaku 2026, Ini Penjelasan Lengkap ATR/BPN soal Status Hukum Tanah Adat

BLITAR – Isu mengenai enam surat tanah adat yang disebut tidak berlaku mulai 2026 viral di media sosial dan YouTube. Informasi tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama pemilik tanah yang masih memegang bukti kepemilikan tradisional. Dalam sejumlah konten, disebutkan bahwa surat tanah adat akan otomatis gugur dan tidak lagi diakui negara.

Narasi viral itu berkembang cepat dan menimbulkan beragam tafsir. Sebagian warganet menilai negara akan mencabut hak kepemilikan tanah masyarakat adat, sementara lainnya khawatir tanah yang belum bersertifikat akan kehilangan perlindungan hukum. Isu ini pun menjadi perbincangan luas karena menyangkut kepastian hukum atas tanah.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Klarifikasi ATR/BPN soal Surat Tanah Adat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini juga dipertegas melalui Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Nusron menjelaskan, surat tanah adat tidak serta-merta dicabut, melainkan tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan lengkap dan seluruh bidang tanahnya telah terpetakan serta terdaftar.

“Bukti adat masih bisa digunakan sebagai bahan awal pendaftaran tanah, tetapi tidak bisa lagi dijadikan alas hak utama,” tegasnya.

Batas Waktu dan Ketentuan Hukum

Berdasarkan Pasal 66 PP Nomor 18 Tahun 2021, pemilik tanah dengan bukti adat wajib mendaftarkan tanahnya maksimal lima tahun sejak aturan diberlakukan. Artinya, setelah 2 Februari 2025, bukti adat tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembuktian utama.

Mulai Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah yang diakui negara adalah akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Meski demikian, surat tanah adat masih dapat dipertimbangkan apabila terjadi sengketa atau ditemukan cacat administrasi dalam jangka waktu kurang dari lima tahun.

Imbauan kepada Masyarakat

ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus peningkatan status surat tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, bukan merugikan masyarakat. Dengan pendaftaran resmi, hak kepemilikan tanah justru menjadi lebih kuat dan terlindungi secara hukum.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #kepemilikan tanah #surat tanah #sertipikat tanah