BLITAR – Isu soal tanah kirik dan tanah adat disebut akan diambil negara mulai 2026 ramai beredar di media sosial dan platform YouTube. Informasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pemilik lahan yang masih menggunakan dokumen berbasis administrasi adat sebagai alas hak kepemilikan tanah.
Dalam sejumlah konten viral, disebutkan bahwa pemerintah tidak lagi mengakui surat tanah adat dan akan mengambil alih lahan yang belum bersertifikat. Narasi ini berkembang cepat dan menimbulkan kebingungan, seiring mendekatnya tenggat waktu yang dikaitkan dengan aturan pertanahan nasional.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.
Klarifikasi ATR/BPN soal Aturan Tanah Adat
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur kewajiban pendaftaran tanah adat dalam jangka waktu lima tahun sejak aturan berlaku. Artinya, mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah adat yang belum didaftarkan memang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.
Kepala Subbidang Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Ari Satya Dwi Praja, menegaskan bahwa dokumen tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan, melainkan hanya petunjuk lokasi. Dokumen-dokumen tersebut merupakan produk administrasi perbajakan pada masa lalu sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak.
Daftar Dokumen Tanah Adat Tak Diakui
ATR/BPN mencatat terdapat 10 dokumen tanah adat yang tidak diakui sebagai bukti kepemilikan. Dokumen-dokumen ini dinilai rentan disalahgunakan dan kerap memicu sengketa karena tidak memiliki kepastian hukum yang kuat.
Sebagai gantinya, alas hak yang diakui secara resmi meliputi akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Tanah Tidak Diambil Negara, Ini Penegasan Pemerintah
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaidi, menegaskan bahwa tanah yang masih menggunakan surat adat tidak akan diambil negara selama tanah tersebut masih dikuasai pemiliknya dan posisinya jelas. Ia menyatakan informasi bahwa tanah kirik akan diambil negara mulai 2026 adalah tidak benar.
Pemerintah justru mendorong masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk mendaftarkan tanah guna memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat. Proses sertifikasi saat ini dinilai lebih mudah, bahkan sejumlah kantor pertanahan membuka layanan akhir pekan. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga disiapkan untuk membantu masyarakat mengurus sertifikasi pertama kali tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum.
Dengan pendaftaran tanah melalui SHM, pemerintah berharap risiko sengketa dapat ditekan dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah menjadi lebih jelas.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana