BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali viral setelah beredar video yang menyebut pemerintah telah memastikan pencairan dana rapel bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Dalam narasi video tersebut disebutkan rapel gaji pensiunan 2026 sudah dijalankan dan disalurkan melalui Kementerian Keuangan bekerja sama dengan PT Taspen.
Video tersebut juga mengklaim dana rapel merupakan hak pensiunan yang dijamin negara dan termasuk belanja wajib negara. Disebutkan pula pencairan dilakukan secara bertahap karena proses verifikasi data, sehingga tidak semua penerima menerima pada waktu yang sama. Narasi itu membuat banyak pensiunan menunggu pencairan dan mempertanyakan perbedaan nominal maupun jadwal transfer.
Namun, klaim terkait rapel gaji pensiunan 2026 tersebut memicu kebingungan di masyarakat karena belum ada pengumuman resmi pemerintah mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang beredar.
Taspen menyebut seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Oleh karena itu, informasi mengenai pencairan rapel pensiunan yang beredar saat ini dipastikan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Selain itu, Taspen menjelaskan besaran rapel, apabila nantinya ditetapkan, bergantung pada beberapa faktor. Di antaranya golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Artinya, nominal rapel setiap penerima berpotensi berbeda.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau duda penerima manfaat, penyesuaian nilai pensiun sebenarnya telah diatur berlaku mulai 1 Januari 2024. Meski demikian, hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan.
Taspen juga memastikan belum menerima instruksi resmi mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan, baik untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Dengan demikian, kabar pencairan rapel yang beredar saat ini dinilai tidak benar.
Komitmen Pelayanan dan Imbauan Cek Informasi Resmi
Dalam memberikan layanan, Taspen menegaskan komitmennya melalui prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan setiap pembayaran dilakukan secara akurat dan transparan.
Taspen juga mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan dan keluarganya, untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi valid dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi Taspen, maupun situs resmi perusahaan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai kabar viral mengenai rapel gaji pensiunan. Kepastian kebijakan hanya dapat ditentukan melalui pengumuman resmi pemerintah.
Editor : Novica Satya Nadianti