Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Rapel Gaji Pensiunan 2026 Disebut Dijamin APBN dan Segera Cair, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Novica Satya Nadianti • Sabtu, 7 Februari 2026 | 08:51 WIB

 

Rapel gaji pensiunan 2026 viral disebut dijamin APBN. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal pencairan rapel pensiun.
Rapel gaji pensiunan 2026 viral disebut dijamin APBN. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal pencairan rapel pensiun.

BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video yang menyebut pemerintah menjamin rapel pensiun tetap ada dan masuk dalam belanja wajib APBN. Video tersebut menarasikan bahwa rapel tidak dihapus dan hanya menunggu penyempurnaan teknis pencairan melalui PT TASPEN dan PT ASABRI.

Dalam narasi video, disebutkan rapel gaji pensiunan 2026 tetap menjadi hak pensiunan yang dijamin negara. Disebut pula pencairan dilakukan secara bertahap karena proses validasi data penerima yang tersebar di berbagai daerah.

Informasi mengenai rapel gaji pensiunan 2026 tersebut memicu banyak pertanyaan di masyarakat, terutama di kalangan pensiunan yang menunggu kepastian jadwal pencairan serta besaran nominal rapel.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.

TASPEN menyatakan seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Oleh karena itu, informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan belum dapat dibenarkan.

Selain itu, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor. Faktor tersebut meliputi golongan terakhir penerima pensiun, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, apabila rapel nantinya ditetapkan, nominal yang diterima setiap pensiunan berpotensi berbeda.

Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau duda penerima manfaat, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN juga memastikan belum menerima instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut pencairan rapel sedang diproses secara bertahap dinilai tidak memiliki dasar kebijakan resmi.

Komitmen Pelayanan dan Imbauan Cek Informasi Resmi

Dalam menjalankan pelayanan, TASPEN menegaskan komitmennya melalui prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman perusahaan dalam memastikan seluruh pembayaran dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

TASPEN juga mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan dan keluarga, agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs resmi perusahaan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan rapel gaji pensiunan. Hingga saat ini, kepastian pencairan rapel masih belum ditetapkan secara resmi.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #pensiun ASN #gaji pensiun #rapel pensiunan #kenaikan pensiun