BLITAR KAWENTAR – Beberapa hari terakhir, informasi viral di media sosial menyebutkan bahwa pemerintah telah mulai mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, Polri, serta janda dan duda penerima pensiun. Video viral yang beredar menegaskan bahwa dana sudah diproses dan masuk ke rekening penerima, dengan mekanisme transfer otomatis melalui PT Taspen dan bank mitra resmi.
Disebutkan pula, nominal setiap pensiunan berbeda-beda karena dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir, golongan, masa kerja, serta tunjangan keluarga.
Dalam paparan viral tersebut, rapel digambarkan sebagai hak yang tertunda dan bukan bantuan sosial. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melakukan verifikasi biometrik dan waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pencairan dana.
Video itu mengajak pensiunan untuk memeriksa saldo melalui mobile banking, ATM, atau buku tabungan, serta mengakses layanan resmi Taspen One untuk mengetahui rincian pembayaran.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pencairan Rapel
Meski informasi ini ramai dibagikan, PT Taspen Kediri memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan yang dirilis pada 17 November 2025, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, maupun tunjangan lainnya.
Informasi mengenai pencairan rapel gaji pensiunan yang beredar di masyarakat tidak benar dan dapat menimbulkan kesalahpahaman.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan melalui kanal resmi bila telah ditetapkan. Pihak perusahaan juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui saluran resmi Taspen, termasuk call center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.
Faktor yang Menentukan Besaran Pensiun
Taspen juga menjelaskan bahwa besaran rapel atau penyesuaian pensiun sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal, dan perbedaan pembayaran bersifat normal apabila keputusan resmi pemerintah nanti diterapkan.
Dalam pelayanan, Taspen menerapkan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini bertujuan memastikan proses administrasi pensiun berjalan akurat, efisien, dan mengurangi potensi kesalahan yang bisa merugikan peserta.
Waspada Informasi Tidak Resmi
Taspen kembali mengingatkan pensiunan dan keluarganya agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang belum diverifikasi. Terutama pesan, telepon, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan pencairan rapel. Taspen tidak pernah meminta PIN atau OTP, sehingga setiap pesan mencurigakan sebaiknya diabaikan dan dikonfirmasi melalui saluran resmi.
Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Dikaitkan dengan Persib Bandung, Berpeluang Isi Posisi Nomor 10
Kesimpulannya, meski kabar pencairan rapel gaji pensiunan ramai beredar, fakta resmi dari Taspen menyatakan bahwa belum ada pencairan rapel yang dilakukan pemerintah. Masyarakat diimbau tetap tenang, memeriksa informasi melalui kanal resmi, dan menunggu pengumuman sah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Novica Satya Nadianti