BLITAR KAWENTAR – Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan isu viral mengenai pencairan tambahan gaji atau rapel bagi para pensiunan PNS. Informasi ini awalnya muncul dari berbagai platform dan menimbulkan harapan besar di kalangan pensiunan yang belum mendapatkan penyesuaian penghasilan sejak 2024. Banyak yang mengaitkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 dengan kemungkinan kenaikan gaji, sehingga menimbulkan spekulasi luas di masyarakat.
Namun, menurut pemaparan resmi dari Kementerian Keuangan, PMK 118/2025 lebih fokus pada penguatan tata kelola dan pelaporan program jaminan sosial bagi aparatur sipil negara, termasuk pensiunan.
Aturan ini menekankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang dikelola PT Taspen dan PT ASA, tanpa menambahkan nominal gaji pokok atau tunjangan baru. Substansi PMK ini murni bersifat administrasi dan pengawasan, bukan kebijakan fiskal untuk meningkatkan gaji pensiunan.
Fokus Aturan: Administrasi dan Jaminan Sosial
Isi PMK secara rinci mengatur tiga program jaminan sosial ASN: tabungan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). Tugas PT Taspen dan PT ASA sebagai penyelenggara adalah memastikan pengelolaan dana, pembayaran manfaat, serta pelaporan keuangan berjalan sesuai regulasi. Dengan demikian, semua pencairan yang dilakukan merupakan hak peserta, tanpa tambahan manfaat baru.
Klarifikasi TASPEN: Belum Ada Kenaikan Pensiun
Menanggapi kabar viral, PT TASPEN Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah mengenai kenaikan pensiun pokok PNS, Purnawirawan TNI/Polri, maupun tunjangan terkait. Pernyataan resmi perusahaan yang dirilis 17 November 2025 menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan melalui kanal resmi jika telah ditetapkan.
TASPEN juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui call center 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id. Perusahaan menerapkan prinsip 5T – Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat – untuk memastikan layanan pensiun berjalan akurat dan aman.
Dengan demikian, kabar mengenai tambahan gaji atau rapel pensiunan yang beredar di media sosial belum memiliki dasar hukum resmi. Pensiunan diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah sebelum mempercayai informasi yang beredar luas.
Editor : Novica Satya Nadianti