BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji dan rapel pensiunan ASN kembali ramai dibahas di media sosial awal tahun 2026. Banyak pensiunan dan ASN aktif yang menanyakan apakah pemerintah akan membayarkan tambahan gaji atau rapelan di pertengahan tahun, dengan sejumlah informasi yang menyebutkan Juli 2026 sebagai bulan pencairan.
Berbagai video, pesan berantai, dan potongan regulasi yang beredar memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan, padahal dasar hukumnya belum jelas.
Kenaikan Gaji Pensiunan ASN Terakhir
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan ASN terakhir yang bersifat nasional ditetapkan pemerintah pada awal 2024. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, kenaikan pensiunan PNS ditetapkan sebesar 12% dan mulai diterapkan sejak 2024 hingga saat ini. Artinya, sampai 10 Februari 2026, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada ketentuan PP nomor 8 tahun 2024, tanpa ada perubahan, penyesuaian tambahan, atau regulasi baru.
Klarifikasi Resmi PT TASPEN
Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait rapelan atau kenaikan gaji pensiunan ASN tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan melalui kanal resmi, termasuk Instagram dan situs resmi perusahaan, sebagai bentuk tanggung jawab informasi kepada peserta Taspen.
TASPEN juga menekankan bahwa besaran rapel bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku, sehingga tidak semua penerima akan mendapatkan nominal maksimal. Semua perubahan gaji pensiunan harus berdasarkan peraturan pemerintah atau presiden yang sah, dan pembayaran tanpa dasar hukum tidak akan dilakukan.
Pelayanan Berbasis Prinsip 5T
Dalam memberikan layanan, TASPEN menerapkan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Mekanisme ini bertujuan menjaga akurasi, efisiensi, dan kepercayaan peserta, sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi yang merugikan pensiunan.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi di media sosial atau pesan berantai. Penyaluran gaji, tunjangan, dan rapelan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi TASPEN: Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id. Penipuan yang meminta OTP, PIN, atau data sensitif harus diwaspadai.
Kesimpulan
Hingga 10 Februari 2026, gaji pensiunan ASN masih mengikuti PP nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12% yang telah berlaku sejak 2024. Tidak ada rapel tambahan, kenaikan gaji baru, atau kebijakan lain yang sah. Pensiunan diimbau fokus pada informasi resmi, memperbarui data dengan benar, dan bersikap bijak dalam menerima kabar yang beredar. Dengan klarifikasi TASPEN, diharapkan para pensiunan dapat lebih tenang dan tidak terombang-ambing oleh rumor yang belum memiliki dasar hukum.