BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan 2026 mendadak ramai dibicarakan di media sosial dan grup percakapan. Sejumlah video YouTube menyebut rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri sudah dipastikan cair, lengkap dengan jadwal serta skema pencairan bertahap. Kabar ini memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan yang menunggu kepastian haknya.
Dalam narasi yang beredar, rapel gaji pensiunan 2026 diklaim telah masuk kebijakan negara, dijamin APBN, dan akan disalurkan melalui PT Taspen serta PT Asabri. Bahkan disebutkan pencairan mulai akhir Februari 2026. Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan penjelasan resmi dari lembaga penyalur pensiun.
Klarifikasi Resmi PT TASPEN
PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas informasi viral yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menyatakan seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Selama belum ada keputusan resmi yang diumumkan negara, TASPEN tidak dapat melakukan penyesuaian ataupun pembayaran rapelan sebagaimana yang ramai dibicarakan.
“Informasi mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar karena belum ada instruksi resmi dari Pemerintah,” tegas TASPEN dalam klarifikasinya.
Rapel Bergantung Aturan dan Golongan
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapel gaji pensiunan ditetapkan, besarannya tidak akan seragam. Nominal rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah maksimal seperti yang kerap digambarkan dalam konten viral.
Penjelasan ini penting untuk meluruskan persepsi keliru bahwa seluruh pensiunan otomatis menerima rapelan dalam jumlah besar. TASPEN mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar hukum jelas.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun berbagai tunjangan negara lainnya.
Baca Juga: Viral Isu Tambahan Gaji Pensiunan PNS, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Dengan kondisi tersebut, TASPEN menegaskan bahwa kabar kepastian rapel gaji pensiunan 2026 masih sebatas isu dan belum memiliki dasar kebijakan resmi.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Sebagai penutup, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya disampaikan melalui call center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs resmi perusahaan.
TASPEN berharap klarifikasi ini dapat menenangkan masyarakat sekaligus mencegah kesalahpahaman akibat informasi viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan
Editor : Dyah Wulandari