BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan pensiun ASN 2026 kembali viral di media sosial dan grup percakapan, terutama menjelang tanggal 30 Januari 2026. Sejumlah video YouTube dan pesan berantai menyebut adanya reformasi besar penggajian aparatur negara, termasuk pencairan rapelan 12 bulan dan kenaikan signifikan bagi ASN aktif hingga pensiunan.
Narasi yang beredar menggambarkan 30 Januari 2026 sebagai “tanggal penentu”, seolah menjadi batas akhir administratif bagi ASN, PPPK, guru, pensiunan, hingga veteran untuk menerima kenaikan gaji dan rapelan dalam jumlah besar. Isu ini memicu harapan sekaligus kecemasan, terutama di kalangan pensiunan yang khawatir haknya tertahan bila data administrasi bermasalah.
Namun, di tengah ramainya isu tersebut, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri memberikan klarifikasi tegas agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan atau penyesuaian pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya kabar viral yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menekankan, seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan Pemerintah pusat dan hanya dapat dinyatakan sah jika diumumkan secara resmi.
“Informasi mengenai pencairan rapelan maupun kenaikan pensiun yang beredar saat ini belum memiliki dasar keputusan Pemerintah,” demikian penjelasan TASPEN dalam rilis resminya.
Rapel dan Nominal Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran manfaat pensiun, termasuk jika suatu saat terdapat rapelan, sangat bergantung pada berbagai faktor. Di antaranya golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua peserta akan menerima nominal yang sama, apalagi dalam jumlah maksimal seperti yang kerap disebut dalam narasi viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian pensiun seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan lanjutan terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Hoaks
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan layanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan hak peserta dibayarkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengimbau pensiunan dan keluarganya agar lebih waspada terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi TASPEN, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah jika nantinya terdapat kebijakan baru terkait pensiun ASN.
Editor : Dyah Wulandari