BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan pensiun PNS kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah video YouTube dan pesan berantai menyebut terbitnya PMK 118 Tahun 2025 sebagai sinyal pencairan tambahan gaji dan rapelan pensiunan. Narasi tersebut cepat menyebar di grup WhatsApp pensiunan dan komunitas ASN, memicu harapan baru di tengah kebutuhan hidup yang kian meningkat.
Dalam berbagai unggahan, PMK 118/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan pada akhir Desember 2025 dikaitkan dengan Taspen, dana jaminan sosial, serta program kesejahteraan ASN. Tak sedikit pensiunan yang menafsirkan regulasi ini sebagai dasar hukum kenaikan gaji pensiunan atau pencairan rapelan yang telah lama dinantikan.
Namun, anggapan tersebut dipastikan tidak tepat setelah PT TASPEN (Persero) menyampaikan klarifikasi resmi.
TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan atau penyesuaian pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menekankan bahwa kewenangan penetapan kebijakan pensiun sepenuhnya berada di tangan Pemerintah. Jika memang ada kebijakan baru terkait kenaikan pensiun, maka akan diumumkan secara resmi melalui peraturan pemerintah atau regulasi setingkat lainnya.
PMK 118/2025 Bukan Aturan Kenaikan Gaji
Lebih lanjut dijelaskan, PMK 118 Tahun 2025 tidak mengatur soal kenaikan gaji pensiunan, rapelan, maupun tambahan tunjangan bulanan. Regulasi tersebut berfokus pada penguatan tata kelola program jaminan sosial ASN, termasuk aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dana jangka panjang.
PMK ini mengatur pengelolaan tiga program utama, yakni tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Tujuannya memastikan dana yang dikelola oleh PT TASPEN dan PT ASABRI tetap aman, tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Hasil Liga 1 Super League 2026 Pekan 20: Skor Lengkap 6 Februari, Klasemen dan Top Skor Terbaru
Dasar Hukum Pensiun Masih Mengacu PP 8/2024
TASPEN juga menegaskan bahwa besaran pensiun yang diterima saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada aturan baru yang merevisi atau menggantikan PP tersebut.
Selain itu, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar lebih berhati-hati menyikapi informasi di media sosial. Kepastian terkait kebijakan pensiun hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terjebak kabar viral yang menyesatkan dan tetap menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Baca Juga: Isu Viral Rapel Gaji Pensiunan ASN 2026, Ini Klarifikasi Resmi PT Taspen yang Wajib Diketahui
Editor : Dyah Wulandari