BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah video YouTube dan unggahan Facebook menyebutkan gaji pensiun Februari 2026 akan naik, tetap cair meski tanggal merah, bahkan disertai rapel yang langsung masuk rekening. Kabar ini cepat menyebar dan memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima pensiun lainnya.
Narasi yang beredar menyebut PT TASPEN telah memberi sinyal positif. Ada pula klaim bahwa pemerintah sudah hampir menetapkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan 2026 dan Februari disebut sebagai momentum awal pencairan, termasuk rapelan. Isu tersebut makin viral karena dikaitkan dengan kondisi fiskal dan evaluasi anggaran negara.
Namun, di tengah kabar yang beredar luas itu, PT TASPEN memberikan klarifikasi tegas agar masyarakat tidak salah memahami informasi.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Kenaikan Gaji Pensiunan 2026
PT TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di masyarakat.
Menurut TASPEN, kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. TASPEN hanya bertugas sebagai pelaksana penyaluran sesuai regulasi yang berlaku. Selama belum ada peraturan pemerintah (PP) baru, maka tidak ada dasar hukum untuk kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
TASPEN menyebutkan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 dan masih menjadi acuan pembayaran saat ini.
Belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, janda, duda, maupun Warakawuri. Dengan demikian, klaim kenaikan gaji pensiunan 2026 dan rapel yang beredar dipastikan tidak benar.
Soal Rapel dan Prinsip Layanan 5T
Terkait rapel, TASPEN menjelaskan bahwa pembayaran rapelan hanya dapat dilakukan apabila sudah ada keputusan resmi kenaikan pensiun. Tanpa regulasi baru, rapel tidak mungkin dibayarkan. Selain itu, besaran rapel nantinya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku sehingga tidak bersifat seragam.
Dalam pelayanannya, TASPEN menegaskan komitmen menjalankan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, demi menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih waspada terhadap informasi di media sosial maupun grup percakapan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi TASPEN, termasuk call center 1500 919, situs resmi, dan akun media sosial terverifikasi.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terombang-ambing kabar viral dan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Dyah Wulandari