BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji dan rapelan 12 bulan ASN serta pensiunan sempat viral di masyarakat menjelang 30 Januari 2026. Pesan berantai, obrolan WhatsApp, hingga percakapan di kantor dan warung kopi ramai membahas angka besar yang berpotensi masuk ke rekening pegawai aktif maupun pensiunan.
Berbagai prediksi nominal rapelan, termasuk jutaan rupiah untuk ASN golongan menengah hingga puluhan juta untuk pejabat struktural, memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan ASN, PPPK, guru non-ASN, hakim, dan veteran.
Namun, angka besar yang ramai diperbincangkan itu tidak otomatis berlaku untuk semua orang. Banyak pihak mengingatkan bahwa hak penerima sangat bergantung pada kepatuhan administratif, kelengkapan data, serta sinkronisasi rekening dan dokumen pendukung. Kesalahan kecil, seperti status keluarga yang belum diperbarui atau rekening bank yang tidak sesuai standar, berpotensi menunda pencairan rapelan.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu viral tersebut, PT TASPEN Kediri menegaskan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiunan TNI/Polri, maupun tunjangan lainnya. Seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan resmi apabila sudah ditetapkan.
“TASPEN menilai penting memberikan klarifikasi agar pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” jelas pihak TASPEN. Perusahaan menekankan prinsip layanan 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, sebagai pedoman agar pelayanan tetap akurat dan efisien.
Selain itu, TASPEN mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti call center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id. Sampai pertengahan Desember 2025, belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan yang menyebut tanggal pencairan dan nominal rapelan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi viral dan menunggu pemberitahuan resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa rapelan dan kenaikan gaji bukanlah angka instan, melainkan hak yang akan diberikan sesuai prosedur resmi, data valid, dan keputusan yang sah.
Editor : Novica Satya Nadianti