BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan 12 persen 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah video viral menyebut gaji pensiunan PNS akan naik signifikan, disertai klaim rapel cair dan THR segera dibayarkan. Narasi tersebut memicu harapan sekaligus kegelisahan, terutama di kalangan pensiunan yang bergantung pada kepastian penghasilan bulanan.
Dalam potongan video yang beredar, angka 12 persen disebut sebagai kebijakan baru pemerintah untuk 2026. Bahkan, muncul klaim rapel cair pada Februari dan THR pensiunan sudah aman. Namun, informasi ini beredar tanpa rujukan dokumen resmi dan hanya bersumber dari narasi visual yang terlihat meyakinkan.
Klarifikasi Resmi Soal Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen
Penjelasan berbasis regulasi justru menunjukkan gambaran yang berbeda. Pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan 12 persen 2026 melalui aturan baru. Angka 12 persen yang ramai disebut sejatinya merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2024, bukan kebijakan baru untuk 2026.
Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB tidak pernah mengumumkan secara resmi adanya kenaikan gaji pensiunan untuk 2026 dengan besaran tersebut. Artinya, penggunaan angka 12 persen dalam konteks 2026 tanpa regulasi baru merupakan pemindahan konteks yang keliru.
Rapel Tidak Mungkin Tanpa Regulasi
Rapel gaji pensiunan sering disalahartikan sebagai pencairan tambahan yang bisa terjadi kapan saja. Padahal, rapel hanya mungkin terjadi jika ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji dan berlaku surut. Tanpa Peraturan Pemerintah baru, rapel tidak memiliki dasar hukum.
Hingga pembahasan terakhir yang diseragamkan waktunya menjadi 10 FEB 2026, belum ada PP baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Karena itu, klaim rapel cair tanpa rujukan dokumen resmi tidak dapat dianggap sebagai kebijakan negara.
Gaji Pensiun dan Autentikasi Penerima
Pembayaran gaji pensiun sendiri berjalan sesuai mekanisme. Gaji Januari 2026 telah dibayarkan dan proses Februari berjalan normal. Jika ada penerima yang belum menerima gaji, penyebab paling umum adalah masalah autentikasi data, bukan kebijakan pemotongan atau penundaan hak.
Autentikasi wajib dilakukan agar pembayaran tepat sasaran. Selama proses ini belum selesai, sistem dapat menahan pembayaran sementara dan akan diproses kembali setelah verifikasi tuntas.
Bagaimana dengan THR Pensiunan 2026?
Terkait THR, hingga kini belum ada Perpres resmi yang diumumkan. Namun, berdasarkan pola lima tahun terakhir, THR pensiunan tidak pernah ditiadakan. Meski demikian, kepastian tetap menunggu dokumen resmi. Besaran THR pensiunan mengacu pada gaji pensiun pokok sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 dan tidak termasuk tunjangan kinerja.
Kesimpulan
Isu kenaikan gaji pensiunan 12 persen 2026, rapel cair, dan THR harus disikapi dengan berpijak pada regulasi, bukan potongan video viral. Tanpa aturan resmi, klaim tersebut belum bisa dijadikan pegangan. Pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan baru, sehingga acuan yang paling aman tetap pada regulasi yang berlaku.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana