BLITAR – Isu tentang PP 11 Tahun 2025 yang disebut-sebut mengatur kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen mendadak viral di media sosial. Berbagai unggahan menyebut kenaikan tersebut sudah ditetapkan pemerintah dan akan segera dibayarkan, sehingga memicu harapan besar di kalangan pensiunan PNS.
Narasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini tidak hanya muncul di satu atau dua akun, tetapi berulang kali dibagikan dengan judul sensasional. Bahkan, sebagian konten menambahkan klaim adanya pesangon bagi pensiunan lama PNS, seolah menjadi kebijakan baru pemerintah tahun 2025.
Namun, di tengah ramainya isu PP 11 Tahun 2025 tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar agar pensiunan tidak terjebak kabar menyesatkan.
Taspen Tegaskan Isu Pesangon Pensiunan Tidak Benar
Taspen secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai adanya pesangon bagi pensiunan PNS adalah tidak benar. Hal itu disampaikan langsung melalui jawaban resmi Taspen kepada pertanyaan masyarakat.
Taspen menegaskan, hingga saat ini tidak ada program pesangon pensiunan dan tidak ada regulasi pemerintah yang mengatur kebijakan tersebut. Taspen hanya bertugas sebagai pihak pembayar gaji pensiun, sementara seluruh kebijakan tetap ditetapkan pemerintah melalui peraturan resmi.
Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Belum Ada Regulasi
Terkait klaim PP 11 Tahun 2025 yang menyebut kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen, Taspen juga memastikan belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Beberapa pertanyaan yang masuk ke Taspen mengenai kenaikan gaji 16 persen maupun rapelan gaji, dijawab dengan satu penegasan yang sama: belum ada surat edaran atau peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan hingga saat ini.
Dengan demikian, kabar yang menyebut kenaikan gaji sudah ditetapkan dipastikan merupakan hoaks.
THR 2026 Dipastikan Masuk Nota Keuangan
Di sisi lain, ada kabar yang bersifat faktual dan resmi. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah kembali mencantumkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 tetap memerlukan peraturan pemerintah tersendiri yang biasanya terbit menjelang Ramadan. Jika mengacu pola tahun-tahun sebelumnya dan estimasi Idul Fitri 2026 pada 21 Maret, pencairan THR diperkirakan sekitar 11 Maret 2026.
Penerima THR meliputi ASN, PPPK, TNI-Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS dan TNI-Polri.
Kesimpulan: Jangan Terpancing Klaim PP 11 Tahun 2025
Hingga kini, PP 11 Tahun 2025 yang diklaim mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan belum pernah diterbitkan. Gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan. Masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi pemerintah dan Taspen agar tidak terjebak informasi keliru.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana