Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo yang Jadi Sorotan Publik

Rendra Febrian Permana • Selasa, 10 Februari 2026 | 10:05 WIB
Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo yang Jadi Sorotan Publik
Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo yang Jadi Sorotan Publik

BLITAR – Isu kenaikan gaji hakim hingga 280 persen mendadak viral di media sosial setelah potongan pidato Presiden Prabowo Subianto beredar luas. Kebijakan tersebut menuai beragam reaksi publik, mulai dari dukungan hingga kritik, terutama karena dianggap timpang di tengah tuntutan kesejahteraan aparatur negara lainnya.

Potongan video yang beredar menyoroti pernyataan Presiden tentang kenaikan gaji hakim paling junior yang disebut mencapai 280 persen. Narasi itu kemudian berkembang liar, seolah-olah seluruh hakim mendapat kenaikan seragam dan negara menghamburkan anggaran tanpa perhitungan.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan langsung untuk meluruskan isu tersebut. Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji hakim hingga 280 persen tidak diberikan secara merata, melainkan bervariasi sesuai golongan, dengan fokus utama pada hakim paling junior atau golongan terbawah.

Kenaikan Bertingkat, Bukan Seragam

Menurut Prabowo, selama hampir 18 tahun para hakim tidak pernah menerima kenaikan gaji yang layak, bahkan kenaikan kecil sekalipun. Kondisi ini dinilai berisiko melemahkan integritas dan independensi lembaga peradilan.

“Golongan yang naik tertinggi adalah yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional. Presiden juga mengaku telah memantau langsung kemampuan fiskal negara sebelum mengambil keputusan tersebut.

Dasar Konstitusi dan Pertimbangan Ahli

Prabowo menegaskan bahwa keputusan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ia menyebut pengelolaan kekayaan negara harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, termasuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tegas.

Dalam mengambil kebijakan ini, Presiden mengaku berkonsultasi dengan para ahli hukum tertinggi, termasuk hakim-hakim agung. Sebagai kepala negara, ia menegaskan sumpah jabatan Presiden adalah menjalankan UUD dan seluruh peraturan perundang-undangan.

Penguatan Yudikatif untuk Lawan Korupsi

Presiden juga mengaitkan kenaikan gaji hakim dengan upaya memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut masih banyak oknum yang diberi amanah negara, tetapi justru menipu dan merugikan rakyat.

“Daripada uang negara dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Prabowo menambahkan, penguatan lembaga yudikatif akan diiringi kerja bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI. Ia optimistis Indonesia bisa menjadi negara yang tertib dan berhasil dengan sistem hukum yang kuat.

Di akhir pernyataannya, Presiden meminta aparatur negara lainnya untuk bersabar, seraya menegaskan bahwa kondisi keuangan negara dalam keadaan kuat, makmur, dan terkendali. Kesimpulannya, kenaikan gaji hakim hingga 280 persen merupakan kebijakan terukur untuk menjaga marwah hukum, bukan keputusan populis tanpa dasar.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#yudikatif #Sistem Hukum #gaji hakim 280 persen #Prabowo Subianto #Kenaikan Gaji Hakim