Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sleman Targetkan Digitalisasi Sertifikat Tanah Era 1960-an Melalui Program Cleansing dan KKN STPN 2026 demi Transformasi Layanan Akurat

Satria Wira Yudha Pratama • Selasa, 10 Februari 2026 | 12:31 WIB
Digitalisasi sertifikat tanah era 1960-an di Sleman & Jogja dipacu lewat cleansing data & KKN STPN 2026. Cek progres pemetaan digitalnya di sini!
Digitalisasi sertifikat tanah era 1960-an di Sleman & Jogja dipacu lewat cleansing data & KKN STPN 2026. Cek progres pemetaan digitalnya di sini!

BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu transformasi layanan melalui pemutakhiran data digital pertanahan di seluruh Indonesia.

Langkah besar ini kini menyasar sertifikat-sertifikat lama yang diterbitkan sejak awal masa kemerdekaan hingga era tahun 1960-an.

Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), satuan kerja (Satker) daerah mulai melakukan pendataan arsip pertanahan lawas guna menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang jauh lebih akurat dan spasial di era modern.

Kebutuhan akan digitalisasi sertifikat tanah ini menjadi sangat krusial mengingat metode pencatatan pada masa kolonial maupun awal kemerdekaan masih menggunakan standar manual yang terbatas.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN melalui jajaran di tingkat daerah sedang gencar melakukan proses cleansing data. Proses ini meliputi pendataan ulang terhadap surat ukur, gambar ukur, hingga buku tanah lama agar dapat dipetakan secara digital dengan titik koordinat yang presisi.

Upaya digitalisasi sertifikat tanah di wilayah DIY ini mendapat dukungan penuh dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).

Sebanyak ratusan taruna diterjunkan dalam program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) 2026 untuk membantu inventarisasi fisik di lapangan, yang secara resmi dimulai pada 9 Februari hingga 11 Juli 2026 mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan fondasi kuat untuk digitalisasi sertifikat tanah di wilayahnya.

Tahapan awal yang dilakukan adalah pembersihan atau cleansing data terhadap seluruh dokumen pertanahan lama.

Fokus utama adalah pada sertifikat yang terbit sejak tahun 1960-an yang selama ini belum memiliki data spasial atau titik koordinat digital dalam sistem pertanahan nasional.

"Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertifikat lama ini. Saat ini sudah kita lakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama," jelas Imam Nawawi.

Nantinya, para taruna STPN yang menjalani KKN akan turun langsung ke lapangan dengan bekal data hasil cleansing tersebut.

Para mahasiswa akan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dengan pendampingan ketat dari petugas Kantah Sleman agar data yang dihasilkan optimal dan valid.

Senada dengan Sleman, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta juga terus berprogres dalam melakukan digitalisasi sertifikat tanah milik warga.

Meski tidak menjadi sasaran utama lokasi KKN STPN, Kantah Kota Yogyakarta tetap menjalankan strategi mandiri melalui opname fisik terhadap bidang-bidang tanah yang belum terpetakan secara digital.

Hal ini dilakukan untuk menutup celah ketidakpastian lokasi tanah yang tercatat dalam dokumen lama namun belum muncul dalam peta spasial.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan bahwa timnya sedang menginventarisir dokumen Gambar Situasi (GS) dan Gambar Ukur (GU) yang tersisa.

"Kita inventarisir misal dalam satu bidang tanah, sebelah utara atau selatannya terdapat Gambar Situasi atau Gambar Ukur berapa.

Nanti akan ketemu bidangnya berada di sebelah mana," terangnya. Dengan membandingkan kode hak dan nomor hak sertifikat yang bersebelahan, Kantah Kota Yogyakarta optimis dapat menyelesaikan pemetaan seluruh bidang tanah di wilayah kota secara bertahap.

Digitalisasi sertifikat tanah ini bukan sekadar pemindahan data dari kertas ke komputer, melainkan upaya menciptakan basis data nasional yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan adanya titik koordinat yang pasti, risiko tumpang tindih lahan dapat diminimalisir secara drastis.

Transformasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pemilik tanah lama serta mempermudah segala proses administrasi pertanahan di masa depan yang serba digital.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Digitalisasi Sertifikat Tanah #pemutakhiran data digital #kabupaten sleman #KKN STPN 2026 #kantor pertanahan