Masalah krusial ini mencuat ketika pasien tiba di loket administrasi rumah sakit dan dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif. Ironisnya, banyak dari mereka baru mengetahui perubahan status tersebut tepat di saat kondisi tubuh sedang menurun dan membutuhkan penanganan segera.
Fenomena penonaktifan massal ini bukanlah kesalahan sistem semata, melainkan dampak dari langkah pemutakhiran data besar-besaran. Tercatat, lebih dari 10 juta peserta BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan karena dinilai oleh pemerintah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan miskin yang layak dibiayai negara.
Baca Juga: Jangan Tunggu Darurat, Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak via HP hingga Kantor Cabang
Bukan Wewenang BPJS Kesehatan
Menanggapi keluhan yang meluas di masyarakat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi tegas. Ia menjelaskan bahwa penentuan siapa yang berhak mendapatkan bantuan iuran atau siapa yang harus dicoret bukanlah kewenangan lembaganya. Posisi BPJS Kesehatan hanya sebagai operator yang menjalankan data yang disuplai oleh kementerian terkait.
"Kementerian Sosial itu melakukan validasi setiap saat. Jadi kalau seseorang itu tidak masuk kriteria PBI, maka akan dikeluarkan. Nah, yang mengeluarkan seseorang itu PBI atau bukan, itu yang menentukan adalah Kementerian Sosial, bukan BPJS," ujar Ali Ghufron.
Artinya, jika nama seseorang dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kemensos karena dianggap sudah mampu secara ekonomi, maka secara otomatis status kepesertaan BPJS PBI nonaktif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Data Tak Sinkron, Menkes Cari Solusi Cepat
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, tidak menampik adanya kendala di lapangan. Ia mengakui bahwa ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah, serta jeda waktu pemutakhiran, membuat sejumlah pasien—terutama yang berpenyakit kronis—kesulitan mendapatkan hak medisnya.
Menkes Budi menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif untuk mencari jalan keluar teknis agar pasien yang benar-benar sakit tidak menjadi korban birokrasi.
"Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah solusi ini seperti apa. Sedang dibicarakan alternatifnya antara Kementerian Sosial dengan BPJS, karena pasien cuci darah tidak bisa menunggu," ungkap Budi Gunadi.
Mensos Gus Ipul: Layani Dulu, Urusan Administrasi Belakangan!
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan instruksi keras kepada seluruh manajemen rumah sakit. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang datang dalam kondisi butuh pertolongan, meskipun saat dicek di komputer status BPJS PBI nonaktif akibat proses pemutakhiran data.
Menurut Gus Ipul, sudah ada kesepakatan tertulis antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah terkait penanganan masa transisi ini. Pemerintah menjamin akan bertanggung jawab atas biaya yang timbul, sehingga rumah sakit tidak perlu khawatir merugi.Baca Juga: Tiongkok Tetap Jadi Negara Favorit Tujuan Ekspor Pelaku Usaha di Blitar, Ini Faktornya
"Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien toh. Kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja. Nanti kan bisa diproses, pemerintah bertanggung jawab. Kesepakatan itu sudah ada, jangan sampai praktik di lapangan berbeda," tegas Gus Ipul dengan nada tinggi.
Pernyataan ini menjadi jaminan bagi masyarakat kecil bahwa hak hidup dan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama di atas prosedur administrasi yang kaku.
Solusi Reaktivasi dan Cek Mandiri
Bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan ini, pintu solusi masih terbuka. Status kepesertaan PBI yang nonaktif masih dapat dihidupkan kembali (reaktivasi). Syarat utamanya adalah peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat untuk membuktikan bahwa mereka masih masuk dalam kategori layak bantu (miskin atau tidak mampu). Jika verifikasi Dinsos lolos, data akan dikirimkan kembali ke Kemensos untuk pemulihan status.
Untuk menghindari kejadian "ditolak di depan loket RS", masyarakat diimbau untuk proaktif. Jangan menunggu sakit untuk mengecek kartu. Pemeriksaan status keaktifan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara mandiri dan mudah melalui aplikasi Mobile JKN, menghubungi Care Center 165, atau datang ke kantor cabang terdekat. Pastikan kartu Anda aktif agar akses layanan kesehatan tidak terhambat saat kondisi darurat tiba.vc
Editor : Saifullah Muhammad Jafar