Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kabar BPJS Kesehatan Terbaru: Pasien Cuci Darah Terancam Maut, Aktivis Desak Pemerintah Revisi SK Penonaktifan PBI

Oksania Difa Ilmada • Selasa, 10 Februari 2026 | 13:35 WIB

Cek kabar BPJS Kesehatan terbaru! Pasien kronis dilarang cuci darah karena kartu nonaktif. Aktivis kritik kriteria kemiskinan pemerintah.
Cek kabar BPJS Kesehatan terbaru! Pasien kronis dilarang cuci darah karena kartu nonaktif. Aktivis kritik kriteria kemiskinan pemerintah.

BLITAR – Gelombang protes terkait kebijakan penataan ulang data jaminan kesehatan nasional terus bergulir. Kabar BPJS Kesehatan terbaru menyoroti nasib ratusan ribu pasien penyakit kronis yang kini berada di ambang kematian akibat status kepesertaan mereka yang tiba-tiba nonaktif.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan adanya kegaduhan luar biasa di berbagai rumah sakit karena pasien gagal ginjal tidak bisa menjalani prosedur life-saving atau tindakan penyelamatan nyawa yang sangat krusial.Kabar BPJS Kesehatan terbaru menyebutkan bahwa sedikitnya 200 laporan dari pasien cuci darah telah masuk ke meja pengaduan akibat penonaktifan sepihak ini.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya secara medis karena pasien cuci darah wajib menjalani terapi dua hingga tiga kali seminggu. Keterlambatan satu sesi saja dapat menyebabkan penumpukan cairan (overload), sesak napas, gagal jantung, hingga risiko kematian dalam waktu singkat jika tidak segera ditangani secara medis.

Baca Juga: ⁠Capaian Pendapatan dari Retribusi Parkir Kota Blitar Tak Maksimal, Dishub Ungkap Kendalanya

Pendekatan Ekonomi yang Dinilai Tidak Manusiawi

Kabar BPJS Kesehatan terbaru yang menggunakan variabel aset seperti kepemilikan sepeda motor dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dikritik keras oleh para aktivis. Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa pendekatan pemerintah yang hanya berbasis sosial ekonomi tanpa mempertimbangkan "kerentanan medis kronis" adalah sebuah kesalahan besar.

Menurutnya, seseorang dengan penghasilan Rp 2 juta per bulan bisa langsung jatuh miskin jika harus menanggung biaya cuci darah dan transportasi rumah sakit yang rutin."Pasien gagal ginjal itu tidak mungkin bisa kaya. Mereka rentan miskin karena tidak bisa bekerja optimal dan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk obat serta transportasi.

Pemerintah jangan pelit, variabel kerentanan medis harus masuk dalam klasifikasi PBI," tegas Tony dalam sebuah diskusi hangat baru-baru ini. Kabar BPJS Kesehatan terbaru ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kriteria kemiskinan agar tidak hanya melihat aset fisik, tapi juga beban kesehatan yang ditanggung warga.

Baca Juga: Ramai PP 11 Tahun 2025 Disebut Naikkan Gaji ASN 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Ini Klarifikasi Resmi Taspen

BPJS Watch: Lemahnya Koordinasi Antar-Menteri

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, menyoroti adanya pelanggaran prosedur koordinasi dalam kabar BPJS Kesehatan terbaru ini. Berdasarkan PP 101 Tahun 2012, seharusnya ada koordinasi ketat antara Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan sebelum melakukan cleansing atau pembersihan data besar-besaran.

Kenyataannya, penonaktifan 11 juta peserta PBI ini dilakukan tanpa komunikasi yang objektif kepada masyarakat di tingkat akar rumput."Seharusnya ada waktu jeda satu bulan. Masyarakat diberitahu bahwa bulan depan kartu akan nonaktif karena dinilai sudah mampu, sehingga mereka punya hak jawab jika faktanya masih miskin," ujar Timbul.

Kabar BPJS Kesehatan terbaru ini menunjukkan adanya kegagalan mitigasi risiko yang mengakibatkan masyarakat kaget saat sudah berada di depan loket rumah sakit. Timbul mendesak agar status kepesertaan pasien kronis langsung diaktifkan di master file BPJS tanpa harus menunggu proses birokrasi reaktivasi yang berbelit-belit.

Baca Juga: Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo yang Jadi Sorotan Publik

Desakan Revisi SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026

Para aktivis mendesak agar Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 segera direvisi. Kabar BPJS Kesehatan terbaru menyebutkan bahwa janji pemerintah untuk menjamin pasien kronis selama masa transisi 3 bulan tidak akan berjalan efektif jika status kartu di sistem tetap tertulis "Nonaktif". Rumah sakit diprediksi akan kesulitan memberikan layanan jika tidak ada jaminan tertulis atau status kartu yang aktif secara sistemik.

Langkah jangka pendek yang harus diambil adalah memastikan NIK pasien kronis terhubung kembali secara otomatis dengan penjaminan negara. Kabar BPJS Kesehatan terbaru ini diharapkan dapat mengakhiri sengkarut data yang telah menelan korban moral dan material bagi masyarakat kecil. Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penghematan anggaran, tetapi juga menjunjung tinggi etika kemanusiaan dalam setiap kebijakan publik yang menyentuh layanan kesehatan dasar rakyat. (*)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#cara cek BPJS kesehatan #cek status bpjs #Status Kepesertaan BPJS #bpjs nonaktif #Cek BPJS Tanpa Aplikasi