BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiun 2025 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video di media sosial yang menyebut pencairan sudah mulai dilakukan bersamaan dengan kabar kenaikan pensiun. Informasi tersebut menyebar cepat melalui grup WhatsApp, potongan video, hingga pesan berantai yang memicu kebingungan para pensiunan.
Dalam video viral tersebut dijelaskan bahwa rapel gaji pensiun 2025 disebut sebagai hak pensiunan yang dibayarkan karena adanya selisih penyesuaian gaji pensiun sebelumnya. Disebut pula pencairan dilakukan bertahap melalui sistem distribusi yang disebut “smart distribution”, sehingga waktu pencairan dan nominal yang diterima tiap pensiunan bisa berbeda.
Narasi tersebut memicu banyak pertanyaan di masyarakat. Sebagian pensiunan mengaku sudah menerima dana rapel gaji pensiun 2025, sementara yang lain belum. Perbedaan nominal hingga jadwal pencairan menjadi topik perbincangan luas dan memunculkan dugaan adanya pemotongan atau keterlambatan pembayaran.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi kabar yang beredar, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menekankan seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Jika terdapat kebijakan baru, maka pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.
TASPEN juga memastikan informasi mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan yang beredar di masyarakat belum memiliki dasar keputusan pemerintah. Dengan kata lain, kabar pencairan rapel yang beredar luas dipastikan tidak benar apabila tidak didukung pengumuman resmi.
Besaran Rapel Bersifat Individual
TASPEN menjelaskan, apabila rapel pensiun benar-benar ditetapkan pemerintah, besarannya tidak akan sama untuk semua penerima manfaat. Nominal pembayaran sangat bergantung pada beberapa faktor seperti golongan terakhir, masa kerja, status penerima pensiun, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Perbedaan faktor tersebut membuat setiap pensiunan berpotensi menerima jumlah yang berbeda. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme perhitungan pensiun yang berlaku secara nasional.
Selain itu, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti call center 1500 919, situs taspen.co.id, dan media sosial resmi TASPEN.
Dengan klarifikasi tersebut, TASPEN berharap masyarakat tidak terpengaruh kabar yang belum memiliki dasar hukum dan tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah. Hingga saat ini, kepastian mengenai rapel maupun kenaikan pensiun hanya dapat ditentukan melalui keputusan pemerintah yang diumumkan secara resmi.
Editor : Novica Satya Nadianti