Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan Diklaim Sudah Cair, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Rapel dan Kenaikan Pensiun

Novica Satya Nadianti • Selasa, 10 Februari 2026 | 15:05 WIB

 

Viral rapel kenaikan gaji pensiunan disebut sudah cair. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal rapel dan kenaikan pensiun.
Viral rapel kenaikan gaji pensiunan disebut sudah cair. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal rapel dan kenaikan pensiun.

BLITAR KAWENTAR – Isu rapel kenaikan gaji pensiunan kembali viral di media sosial setelah beredar video yang menyebut pencairan dana sudah mulai dilakukan secara bertahap. Video tersebut menyatakan rapel kenaikan gaji pensiunan merupakan hak yang sudah diproses pemerintah dan disalurkan melalui PT TASPEN ke rekening penerima manfaat.

Dalam narasi video, disebutkan rapel kenaikan gaji pensiunan tidak dicairkan serentak karena adanya proses verifikasi data. Disebut pula perbedaan nominal pembayaran dipengaruhi golongan, masa kerja, hingga status keluarga pensiunan. Video itu juga menegaskan penerima manfaat tidak perlu mengajukan pendaftaran ulang dan dana akan masuk otomatis selama data dinyatakan valid.

Namun, informasi tersebut memicu kebingungan di kalangan pensiunan. Sebagian mengaku sudah menerima dana, sementara lainnya belum memperoleh pencairan sehingga memunculkan berbagai spekulasi.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat.

TASPEN menyebut seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Jika terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dinilai tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Besaran Rapel Bergantung Data Individu

TASPEN menjelaskan apabila rapel pensiun nantinya ditetapkan pemerintah, besarannya tidak akan sama bagi setiap penerima. Nominal pembayaran bergantung pada beberapa faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, status penerima manfaat, serta aturan administrasi yang berlaku.

Perbedaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perhitungan pensiun yang berlaku secara nasional. Karena itu, perbedaan nominal bukan berarti adanya perlakuan khusus terhadap penerima tertentu.

TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara akurat dan transparan.

Masyarakat Diminta Waspada Informasi Viral

TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarganya agar lebih berhati-hati menerima informasi terkait kebijakan pensiun. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti call center 1500 919, situs taspen.co.id, dan akun media sosial resmi TASPEN.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun memang diatur berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

Dengan klarifikasi tersebut, TASPEN menegaskan masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai kabar viral mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan dan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah sebagai sumber informasi yang sah.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #klarifikasi pensiun #rapel pensiunan #pensiunan pns #kenaikan pensiun