BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiun 2025 dan kabar kenaikan pensiun 2026 kembali viral di media sosial setelah beredar video yang menyebut pencairan rapel dilakukan bertahap ke rekening pensiunan. Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa rapel gaji pensiun 2025 merupakan akumulasi kekurangan pembayaran akibat penyesuaian gaji pensiun yang belum terbayarkan sebelumnya.
Narasi video juga menyebut pencairan rapel gaji pensiun 2025 tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah. Hal itu disebut berkaitan dengan proses verifikasi data, perbedaan wilayah, serta sistem distribusi pembayaran. Selain itu, beredar klaim nominal rapel bisa berbeda-beda, bahkan disebut dapat mencapai jutaan hingga belasan juta rupiah tergantung data masing-masing pensiunan.
Video tersebut turut menyinggung adanya mekanisme penyaluran bertahap yang disebut sebagai smart distribution. Dalam skema itu, sebagian dana diklaim dapat cair lebih awal, sementara sisanya menyusul setelah proses verifikasi selesai.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi kabar yang beredar, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan seluruh kebijakan terkait penetapan maupun penyesuaian pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Jika terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan melalui jalur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, TASPEN memastikan belum terdapat instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel yang beredar luas di masyarakat dipastikan tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Besaran Rapel Tidak Sama untuk Semua Penerima
TASPEN menjelaskan apabila kebijakan rapel ditetapkan pemerintah, besarannya tidak akan sama bagi setiap penerima manfaat. Perhitungan nominal bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, status penerima manfaat, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Perbedaan nominal tersebut merupakan bagian dari sistem perhitungan pensiun nasional. Karena itu, perbedaan jumlah dana tidak menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap penerima tertentu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan nilai pensiun memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Komitmen Pelayanan dan Imbauan Waspada Hoaks
TASPEN menegaskan komitmen pelayanan melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara akurat dan transparan.
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi viral mengenai pensiun. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui call center 1500 919, situs taspen.co.id, serta akun media sosial resmi TASPEN.
Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai kabar terkait rapel gaji pensiun 2025 maupun isu kenaikan pensiun sebelum ada pengumuman resmi pemerintah. Pensiunan diharapkan menunggu informasi valid agar tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Editor : Novica Satya Nadianti