Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan Diklaim Sudah Cair, TASPEN Tegaskan Fakta Sebenarnya dan Bongkar Status Kebijakan Pemerintah

Novica Satya Nadianti • Selasa, 10 Februari 2026 | 15:20 WIB

 

Viral rapel kenaikan gaji pensiunan disebut cair. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Viral rapel kenaikan gaji pensiunan disebut cair. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kebijakan pensiun.

BLITAR KAWENTAR – Isu rapel kenaikan gaji pensiunan viral di media sosial setelah beredar video yang menyebut dana rapel telah resmi dicairkan ke rekening penerima. Narasi tersebut mengklaim rapel kenaikan gaji pensiunan sudah diproses melalui sistem negara dan disalurkan langsung kepada pensiunan ASN, TNI, Polri, hingga penerima pensiun terusan.

Dalam video itu disebutkan rapel kenaikan gaji pensiunan merupakan selisih hak gaji pokok yang belum dibayarkan akibat keterlambatan administrasi. Disebut pula pencairan dilakukan bertahap melalui transfer otomatis dan penerima diminta mengecek rekening masing-masing untuk memastikan dana telah masuk.

Video tersebut juga menarasikan bahwa seluruh pensiunan berhak menerima rapel selama statusnya masih aktif dalam sistem. Bahkan disebutkan nominal rapel berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta lamanya penundaan pembayaran. Informasi ini memicu perhatian luas di kalangan pensiunan dan keluarganya.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi kabar viral tersebut, PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian maupun kenaikan pensiun pokok.

TASPEN Kediri menyampaikan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Jika terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui jalur negara.

Selain itu, TASPEN memastikan belum terdapat instruksi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut pencairan rapel secara massal dipastikan tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Besaran Rapel Bergantung Banyak Faktor

TASPEN menjelaskan apabila kebijakan rapel nantinya ditetapkan, nominal yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama. Perhitungan besaran rapel bergantung pada sejumlah faktor seperti golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku.

Perbedaan nominal merupakan bagian dari sistem perhitungan pensiun nasional. Karena itu, klaim bahwa seluruh pensiunan akan menerima nominal seragam dinilai tidak sesuai dengan mekanisme resmi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan nilai pensiun memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN Tekankan Prinsip 5T dan Imbau Waspada Hoaks

Dalam memberikan layanan, TASPEN menerapkan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan pembayaran manfaat pensiun berjalan akurat dan transparan.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi viral terkait pencairan rapel atau kenaikan pensiun. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui call center 1500 919, situs taspen.co.id, serta akun media sosial resmi perusahaan.

Dengan klarifikasi tersebut, pensiunan diharapkan menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terpengaruh kabar yang belum memiliki dasar kebijakan.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #klarifikasi pensiun #rapel pensiunan #pensiun pns #kenaikan pensiun