BLITAR – Belakangan ini masyarakat, khususnya para purnabakti, dihebohkan dengan kabar viral mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan PNS serta pencairan dana rapel yang disebut-sebut akan cair pada Maret 2026. Isu yang beredar luas di media sosial ini mengklaim bahwa pemerintah telah menyiapkan skema penyesuaian gaji baru sebesar 12 persen bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut sontak memicu beragam spekulasi dan harapan besar bagi para penerima manfaat. Sejumlah konten menyebutkan bahwa kenaikan ini merupakan kebijakan baru tahun 2026 yang akan disertai dengan pembayaran rapel kekurangan gaji dari bulan-bulan sebelumnya. Namun, benarkah informasi tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah?
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Menanggapi simpang siurnya informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi tegas. Hingga Februari 2026, pemerintah dipastikan belum menerbitkan regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi purnawirawan PNS, TNI, maupun Polri.
Berdasarkan data resmi, pembayaran gaji pensiun saat ini masih sepenuhnya berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Nominal yang diterima para pensiunan saat ini adalah hasil dari kenaikan 12 persen yang sudah berlaku dan disahkan sejak Januari 2024 silam, bukan kebijakan tambahan yang baru diputuskan pada tahun 2026.
Tidak Ada Skema Rapel dan Penyesuaian Baru di Maret 2026
PT Taspen menegaskan bahwa isu mengenai adanya rapel kenaikan gaji di bulan Maret 2026 adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Tanpa adanya regulasi baru dari pemerintah dan Kementerian Keuangan, lembaga pengelola dana pensiun tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penyesuaian nominal maupun pembayaran rapel tambahan.
Hingga saat ini, pemerintah memang dikabarkan masih terus melakukan kajian fiskal terkait kemampuan APBN, namun belum ada instruksi resmi terkait kenaikan gaji tambahan. Seluruh klaim yang menyebutkan adanya pencairan kenaikan 12 persen lagi di tahun ini merupakan kekeliruan interpretasi atas kebijakan yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu.
Ketentuan Pencairan dan Pentingnya Otentikasi
Pihak Taspen berkomitmen untuk tetap mencairkan gaji pokok tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulannya, meskipun jatuh pada hari libur. Namun, para pensiunan diingatkan untuk selalu melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi. Kegagalan melakukan otentikasi seringkali menjadi penyebab utama dana pensiun terhambat dan tidak bisa ditarik meskipun sudah masuk ke rekening.
Para pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di kanal tidak resmi. Verifikasi data sebaiknya dilakukan langsung melalui call center Taspen di 1500919 atau situs resmi pemerintah guna menghindari penipuan atau penyebaran berita bohong. (*)
Editor : Vicky Hernanda