BLITAR – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiun PNS 2026 kembali viral di media sosial sejak awal Februari. Sejumlah konten YouTube dan unggahan Facebook menyebut pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan hingga 12 persen disertai pembayaran rapel dalam waktu dekat.
Narasi tersebut cepat menyebar dan memicu harapan besar di kalangan pensiunan PNS, terutama menjelang bulan puasa dan pencairan THR. Klaim kenaikan disebut akan mulai terasa pada Maret 2026, lengkap dengan bocoran nominal baru yang diklaim sudah disiapkan pemerintah.
Namun, benarkah gaji pensiun PNS 2026 naik dan rapel segera dibayarkan? Berikut fakta resmi yang perlu diketahui pensiunan agar tidak terjebak informasi keliru.
Fakta Resmi Gaji Pensiun PNS 2026
PT Taspen menegaskan hingga Februari 2026, tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapel. Seluruh pembayaran gaji pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan itu masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiun sepanjang 2025 dan berlanjut ke 2026.
Artinya, klaim kenaikan 12 persen di tahun 2026 bukan kebijakan baru, melainkan penyesuaian yang sudah berjalan dua tahun sebelumnya. Hingga kini, pemerintah memang disebut masih melakukan kajian fiskal terkait kemampuan APBN, namun belum ada PP atau Perpres baru yang diterbitkan.
Nominal Gaji Pensiun Maret 2026
Jika hingga Maret 2026 belum terbit regulasi baru, maka nominal gaji pensiun yang diterima tetap sama. Untuk golongan I, gaji pokok berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Golongan II menerima sekitar Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta.
Golongan III memperoleh gaji pokok mulai Rp1,7 juta hingga Rp4 juta. Sementara golongan IV menerima gaji tertinggi, yakni Rp4,2 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, sesuai golongan terakhir.
Rapel dan Jadwal Pencairan
Taspen juga menegaskan isu pencairan rapel gaji pensiun 2026 adalah tidak benar. Tanpa dasar hukum baru, Taspen tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran rapel.
Gaji pensiun tetap dicairkan setiap tanggal 1, termasuk jika jatuh pada hari libur, dengan syarat pensiunan telah melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal Taspen.
Kesimpulan
Hingga 10 Februari 2026, tidak ada kenaikan gaji pensiun baru maupun rapel. Nominal gaji pensiunan PNS masih sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Masyarakat diimbau hanya mempercayai informasi dari kanal resmi pemerintah dan Taspen.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana