BLITAR – Kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebutkan adanya PP Nomor 11 Tahun 2025 yang diklaim mengatur kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan hingga 12 bahkan 16 persen, termasuk isu pesangon dan rapelan gaji yang disebut-sebut akan segera cair.
Narasi tersebut menyebar luas dan berulang di berbagai platform digital. Tidak sedikit pensiunan PNS yang kemudian mempertanyakan kebenaran informasi tersebut karena menyangkut hak dan penghasilan bulanan mereka.
Namun, benarkah kenaikan gaji pensiunan PNS dan pesangon itu sudah ditetapkan pemerintah?
Klarifikasi Resmi Taspen soal Pesangon Pensiunan
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa isu pesangon bagi pensiunan PNS tidak benar. Dalam jawaban resmi kepada peserta, Taspen menyatakan hingga saat ini tidak ada program pesangon dan tidak ada regulasi pemerintah yang mengatur hal tersebut.
Taspen menekankan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Taspen. Dengan demikian, klaim pesangon yang beredar di media sosial dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Taspen juga menjelaskan bahwa meskipun berperan sebagai pihak pembayar gaji pensiun, kebijakan dan regulasi sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah. Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait pesangon pensiunan.
Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Menanggapi isu kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 16 persen, Taspen kembali menegaskan bahwa belum ada informasi resmi dari pemerintah. Setiap pertanyaan terkait persentase kenaikan gaji dijawab dengan pernyataan yang sama, yakni belum ada regulasi yang ditetapkan.
Taspen memastikan bahwa gaji pensiun tetap dibayarkan rutin setiap bulan dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Hingga saat ini, tidak ada realisasi kenaikan gaji PNS maupun pensiunan PNS tahun 2025.
Dengan demikian, informasi mengenai rapelan gaji atau pencairan kenaikan dalam waktu dekat juga dipastikan tidak benar.
Kepastian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Di tengah ramainya isu hoaks, ada satu informasi yang dinyatakan benar. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah kembali mencantumkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 tetap menunggu Peraturan Pemerintah tersendiri yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadan. Berdasarkan estimasi kalender, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga pencairan THR diperkirakan sekitar 10 hari sebelumnya.
Penerima THR meliputi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS dan TNI-Polri.
Kesimpulan
Taspen menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan, rapelan, dan pesangon yang beredar saat ini adalah hoaks. Hingga kini, tidak ada PP baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Pensiunan PNS diminta tetap merujuk pada informasi resmi pemerintah dan Taspen agar tidak terpengaruh kabar menyesatkan.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana