BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 kembali ramai di media sosial. Sejumlah video YouTube menyebut pemerintah akan mencairkan rapel otomatis pada Juli 2026, bahkan dikaitkan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dan kabar kenaikan hingga 12 persen.
Informasi tersebut memicu harapan di kalangan pensiunan, termasuk guru purnabakti. Banyak yang bertanya apakah benar akan ada penyesuaian gaji baru dan rapelan tambahan pada pertengahan tahun ini.
Namun, bagaimana fakta resminya?
Taspen Tegaskan Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan ASN 2026
Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi hingga 10 Februari 2026. Taspen menegaskan belum ada regulasi baru maupun keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 atau pembayaran rapel tambahan.
Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artinya, tidak ada perubahan nominal gaji pensiunan pada 2025 maupun awal 2026. Informasi mengenai rapel otomatis atau tambahan penghasilan tahun 2026 dinyatakan belum memiliki dasar hukum.
Taspen juga menegaskan bahwa setiap perubahan besaran gaji pensiunan harus didasarkan pada peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang sah. Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun janda/duda penerima pensiun.
Lima Poin Penting Taspen soal Gaji Pensiunan
Ada lima poin utama yang ditekankan Taspen:
Besaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan 2025 maupun 2026.
Informasi yang mengaitkan kenaikan dengan perpres tertentu dinyatakan keliru.
Penyaluran manfaat pensiun dilakukan berdasarkan prinsip 5T: tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Pensiunan diminta hanya mengakses informasi dari kanal resmi Taspen.
Taspen mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Perusahaan juga menegaskan tidak pernah meminta kode OTP atau biaya apa pun dalam proses pencairan pensiun.
Autentikasi Wajib Jelang Pencairan Maret 2026
Selain isu kenaikan gaji, Taspen juga mengingatkan pensiunan untuk segera melakukan autentikasi menjelang pencairan Maret 2026.
Corporate Secretary Taspen, Henri Hendra, menjelaskan autentikasi rutin di awal bulan bertujuan memastikan penyaluran dana pensiun tepat sasaran dan tanpa kendala.
Sejak 2025, proses autentikasi dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Andal by Taspen yang tersedia di Android dan iOS. Lebih dari 2,5 juta pengguna telah memanfaatkan layanan ini.
Peserta yang belum melakukan perekaman biometrik dapat mendaftar melalui aplikasi dengan memindai KTP dan melakukan swafoto. Langkah ini penting agar gaji pensiun Maret cair lancar.
Kesimpulannya, isu kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 dan rapel otomatis belum memiliki dasar hukum. Hingga ada keputusan resmi pemerintah, pembayaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiunan diminta tetap tenang dan mengutamakan informasi dari sumber resmi.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana