Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dosen PNS Menjerit! Tunjangan Kinerja Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Kunjung Cair, Kemdikti Saintek Beri Jawaban Mengejutkan Soal Nasib Hak Pengajar

Vicky Hernanda • Kamis, 12 Februari 2026 | 10:25 WIB
Dosen PNS Menjerit! Tunjangan Kinerja Tukin Dosen.
Dosen PNS Menjerit! Tunjangan Kinerja Tukin Dosen.

BLITAR – Polemik mengenai Tunjangan Kinerja Tukin Dosen ASN kembali memanas setelah para tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi negeri menyuarakan kesulitan ekonomi yang mereka alami. Isu ini menjadi viral di media sosial setelah terungkapnya fakta bahwa banyak dosen PNS yang terpaksa mencari penghasilan tambahan, mulai dari berjualan snack hingga menjadi joki skripsi, demi menutupi biaya hidup yang tidak sebanding dengan gaji pokok.

Tunjangan Kinerja Tukin Dosen ASN untuk periode tahun 2020 hingga 2024 dikabarkan belum juga dibayarkan oleh pemerintah. Padahal, berdasarkan Permen Nomor 49 Tahun 2020, para dosen memiliki hak yang sama untuk menerima tunjangan tersebut tanpa pengecualian. Kondisi ini membuat para dosen merasa dianaktirikan, terutama jika dibandingkan dengan ASN di kementerian lain yang sudah menerima haknya secara penuh.

Duduk Perkara Mandeknya Tukin Dosen ASN

Menanggapi isu viral tersebut, pihak berwenang memberikan klarifikasi mengenai hambatan administratif yang terjadi. Berdasarkan laporan resmi, Kemdikti Saintek menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Kinerja Tukin Dosen ASN untuk tahun 2020-2024 terkendala oleh ketiadaan dasar regulasi yang kuat untuk pembayaran rapel atau tunggakan masa lalu.

Meskipun Tukin untuk tahun anggaran 2025 sudah mulai dicairkan berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025, nasib tunggakan empat tahun sebelumnya masih menggantung. Pihak kementerian menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan sesuai dengan capaian kinerja dan ketentuan yang berlaku saat itu, namun perubahan nomenklatur kementerian di masa lalu menjadi akar permasalahan yang rumit.

Tanggapan Resmi dan Solusi Anggaran

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa perubahan struktur kementerian menyebabkan nomenklatur anggaran berubah, sehingga Kemdikti Saintek tidak memiliki landasan untuk mencairkan dana tersebut secara otomatis. "Perlu ada Perpres baru jika ingin membayarkan tunggakan 2020-2024 agar tidak terjadi mal administrasi," ungkapnya dalam sebuah kesempatan.

Di sisi lain, Ombudsman RI telah menemukan adanya indikasi mal administrasi dalam proses ini dan mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret. Meski Menteri Keuangan sempat memberi sinyal hijau bahwa pencairan bisa dilakukan asal ada pengajuan resmi, hingga saat ini surat usulan tersebut dilaporkan belum masuk ke meja bendahara negara.

Fakta Kesejahteraan Dosen di Lapangan

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketidakjelasan Tunjangan Kinerja Tukin Dosen ASN ini berdampak sistemik pada kredibilitas akademisi. Banyak dosen, khususnya di daerah luar Jawa seperti Papua, harus bertahan hidup dengan gaji pokok yang habis hanya untuk biaya kos dan makan.

Kesimpulannya, pemerintah melalui Kemdikti Saintek masih mengkaji payung hukum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan ini. Tanpa adanya revisi regulasi atau Perpres khusus untuk periode 2020-2024, harapan para dosen untuk mendapatkan hak masa lalunya dipastikan akan terus menemui jalan buntu. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#berita viral #Tukin Dosen ASN #Kemdikti Saintek #tunjangan kinerja #Dosen PNS