BLITAR – Isu kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen ramai beredar di berbagai grup WhatsApp guru dan media sosial. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa kenaikan tersebut resmi berlaku melalui PP 11 Tahun 2025 dan akan segera diterapkan.
Informasi soal kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen itu viral dengan redaksi serupa di banyak unggahan. Tak sedikit guru dan pensiunan yang menanyakan kebenarannya, terutama terkait kepastian regulasi dan waktu pencairan.
Namun, benarkah pemerintah telah menerbitkan aturan resmi terkait kenaikan gaji tersebut?
Taspen Tegaskan Belum Ada Edaran Resmi
Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN memberikan klarifikasi tegas. Melalui akun media sosial resmi terverifikasi, Taspen menyatakan hingga saat ini belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun.
“Belum ada informasi atau edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun,” demikian tanggapan yang disampaikan Taspen kepada salah satu penanya.
Skema selama ini menunjukkan bahwa jika terjadi kenaikan gaji ASN, maka penyesuaian juga berlaku bagi pensiunan. Namun karena Taspen belum menerima regulasi apa pun, dapat disimpulkan bahwa kabar kenaikan 8 persen untuk ASN dan 12 persen untuk pensiunan tersebut tidak benar atau hoaks.
Penelusuran terhadap dokumen resmi pemerintah per 8 Februari 2025 juga tidak menemukan adanya Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji ASN 2025.
Yang Resmi: Anggaran THR dan Gaji 13 Masuk RAPBN 2026
Meski isu kenaikan gaji ASN dipastikan tidak benar, ada kabar yang telah tertuang dalam dokumen resmi negara. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah mencantumkan anggaran belanja negara yang termasuk di dalamnya alokasi untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Pada Bab Belanja Negara disebutkan bahwa anggaran kementerian dan lembaga dialokasikan antara lain untuk pemenuhan kebutuhan minimum pelayanan, termasuk pembayaran THR dan gaji 13.
Perlu dipahami, pemberian THR dan gaji 13 setiap tahun tetap menunggu Peraturan Pemerintah yang biasanya terbit menjelang Ramadan. Artinya, meski anggaran telah disiapkan dalam RAPBN 2026, regulasi teknisnya tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Jika merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri. Dengan estimasi Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR diperkirakan sekitar 11 Maret 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat perkiraan dan menunggu ketetapan resmi.
Penerima THR selama ini meliputi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Untuk detail teknis termasuk kemungkinan komponen tunjangan profesi guru (TPG), pemerintah akan mengaturnya dalam PP yang akan diterbitkan mendekati Ramadan.
Kesimpulannya, kabar kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen belum memiliki dasar hukum dan dipastikan tidak benar. Yang resmi saat ini adalah alokasi anggaran THR dan gaji 13 dalam RAPBN 2026, sementara regulasi teknisnya masih menunggu keputusan pemerintah.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana