BLITAR – Media sosial belakangan ini diramaikan dengan narasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Kabar viral ini memicu gelombang pertanyaan dari para pensiunan di berbagai daerah, termasuk Blitar dan sekitarnya.
Namun, berdasarkan penelusuran fakta terbaru, informasi mengenai kenaikan gaji yang disebut-sebut sudah ditetapkan pemerintah tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
PT TASPEN Kediri secara tegas meluruskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun maupun pemberian pesangon bagi pensiunan PNS.
Masyarakat purna bakti diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah tergiring oleh "berita manis" di media sosial yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penegasan ini sangat penting agar tidak muncul kebingungan massal terkait hak keuangan para pensiunan di masa purna bakti.
TASPEN: Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji dan Pesangon
Menanggapi kabar viral gaji pensiun naik 12 persen dan adanya program pesangon, PT TASPEN memberikan jawaban resmi guna meluruskan kesalahpahaman.
Pihak TASPEN menyatakan bahwa saat ini tidak ada program pesangon dari pemerintah bagi pensiunan PNS. Selain itu, terkait isu kenaikan gaji pokok sebesar 12 hingga 16 persen yang marak dibicarakan, TASPEN mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima edaran resmi atau regulasi baru dari Pemerintah Pusat.
Hingga saat ini, penyaluran gaji pensiun setiap bulannya masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Tidak ada perubahan nilai nominal atau realisasi kenaikan gaji bagi pensiunan maupun PNS di awal tahun 2026 ini. Seluruh informasi yang sah hanya akan disampaikan melalui kanal resmi TASPEN dan media sosial resmi yang terverifikasi.
Bocoran Jadwal THR dan Gaji 13 Tahun 2026
Meskipun isu kenaikan gaji dipastikan hoaks, terdapat kabar baik yang terkonfirmasi dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Pemerintah telah merencanakan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan minimum pelayanan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 tahun 2026. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga kesejahteraan para ASN, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.
Mengingat Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka estimasi pencairan THR diprediksi akan dimulai sekitar 10 hari sebelum lebaran, yakni mulai tanggal 11 Maret 2026.
Besaran dan petunjuk teknis penyaluran THR ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang biasanya dikeluarkan menjelang bulan Ramadan.
Waspada Berita Hoaks dan Prinsip Layanan TASPEN
PT TASPEN Kediri mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima informasi.
Kepastian mengenai kebijakan kenaikan tunjangan atau gaji hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi.
TASPEN tetap berkomitmen memberikan layanan prima dengan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat) guna memastikan hak para peserta tersalurkan secara akurat.
Para pensiunan disarankan untuk secara berkala mengecek informasi melalui situs resmi www.taspen.co.id atau menghubungi Call Center 1500 919.
Dengan memegang teguh data dari sumber resmi, diharapkan masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi yang meresahkan mengenai hak-hak keuangan mereka di tahun 2026.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama