Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jadwal Libur Ramadan 2026 Resmi Diumumkan, Benarkah Guru Terima Gaji, TPG, dan THR Tiga Kali di Bulan Maret? Ini Faktanya

Rendra Febrian Permana • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:25 WIB
Jadwal Libur Ramadan 2026 Resmi Diumumkan, Benarkah Guru Terima Gaji, TPG, dan THR Tiga Kali di Bulan Maret? Ini Faktanya
Jadwal Libur Ramadan 2026 Resmi Diumumkan, Benarkah Guru Terima Gaji, TPG, dan THR Tiga Kali di Bulan Maret? Ini Faktanya

BLITAR – Isu jadwal libur Ramadan 2026 dan kabar guru akan menerima pencairan dana hingga tiga kali pada Maret ramai diperbincangkan di YouTube. Dalam sebuah video yang beredar, disebutkan bahwa ada skema libur sekolah selama Ramadan serta “kabar baik” bagi guru sertifikasi yang disebut-sebut akan menerima gaji, TPG, dan THR dalam satu bulan.

Informasi tersebut langsung menarik perhatian guru, pelajar, dan orang tua. Terlebih, istilah “cair tiga kali” memicu spekulasi luas di media sosial. Namun, bagaimana fakta resminya?

Jadwal Libur Ramadan 2026 Berdasarkan Rapat Resmi Pemerintah

Merujuk informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah telah menyepakati skema kegiatan belajar selama Ramadan 2026 melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

Dalam skema tersebut dijelaskan bahwa:

18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan. Artinya, siswa tidak belajar di sekolah, melainkan menjalankan tugas atau proyek dari rumah.

23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah selama kurang lebih tiga pekan.

17–20 Maret dan 23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan.

Dengan demikian, tidak seluruh periode disebut sebagai “libur penuh”. Pemerintah menekankan bahwa kegiatan belajar tetap berlangsung dengan penyesuaian agar siswa dapat menjalankan ibadah Ramadan secara khusyuk tanpa mengabaikan proses pendidikan.

Benarkah Guru Terima Tiga Kali Pencairan di Maret 2026?

Terkait kabar guru menerima pencairan tiga kali, penjelasannya sebagai berikut:

Gaji bulanan tetap dibayarkan pada awal Maret sebagaimana mekanisme rutin ASN.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) biasanya direalisasikan setelah tanggal 20 setiap bulan, menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendidikan ke Kementerian Keuangan.

Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 telah tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 pada bagian belanja negara, termasuk komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Namun perlu ditegaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 selalu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Artinya, meskipun anggaran telah disiapkan dalam RAPBN, kepastian teknis dan sasaran penerima tetap mengacu pada PP resmi yang diterbitkan menjelang Ramadan.

Selama ini, THR dan gaji ke-13 diperuntukkan bagi ASN. Untuk guru non-ASN, pemerintah biasanya menjelaskan secara rinci dalam aturan turunan yang menyertainya.

Kesimpulan

Isu jadwal libur Ramadan 2026 dan pencairan tiga komponen dana guru di bulan Maret memang benar memiliki dasar informasi resmi. Namun, istilah “cair tiga kali” bukanlah kebijakan baru, melainkan kombinasi dari gaji rutin, TPG, dan THR yang memang berpotensi jatuh pada bulan yang sama.

Pemerintah menegaskan bahwa skema pembelajaran Ramadan tetap menjaga keseimbangan antara ibadah dan keberlanjutan pendidikan. Sementara untuk THR dan gaji ke-13, guru diminta menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum final.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#THR 2026 #kemenko pmk #gaji asn #TPG 2026 #jadwal libur Ramadan 2026