Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

TPG Guru Harus Validasi Info GTK Tiap Cair? DPR Pastikan UU Perlindungan Guru dan Badan Guru Nasional Masuk Prioritas Prolegnas

Rendra Febrian Permana • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:30 WIB
TPG Guru Harus Validasi Info GTK Tiap Cair? DPR Pastikan UU Perlindungan Guru dan Badan Guru Nasional Masuk Prioritas Prolegnas
TPG Guru Harus Validasi Info GTK Tiap Cair? DPR Pastikan UU Perlindungan Guru dan Badan Guru Nasional Masuk Prioritas Prolegnas

BLITAR – Polemik pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali mencuat. Dalam forum bersama DPR RI, sejumlah perwakilan guru menyampaikan keluhan terkait mekanisme pencairan TPG yang dinilai masih rumit karena harus melalui validasi data di Info GTK dan Dapodik sebelum dana cair.

Isu viral ini menyoroti proses verifikasi yang dianggap berbelit. Guru harus memastikan statusnya tervalidasi oleh operator sekolah agar TPG bisa diproses. Kondisi tersebut memunculkan kesan seolah-olah pencairan tunjangan profesi guru bergantung pada pengecekan administratif berulang.

Namun, di balik keluhan itu, DPR RI melalui Badan Legislasi memberikan sejumlah tanggapan resmi dan komitmen konkret.

DPR Tegaskan UU Perlindungan Guru Jadi Prioritas

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Badan Legislasi DPR RI menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Guru akan menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi ini diharapkan memperkuat posisi guru secara hukum, termasuk dalam aspek kesejahteraan dan perlindungan profesi.

Selain itu, DPR juga membuka opsi pembentukan Badan Guru Nasional. Lembaga ini dirancang untuk mengintegrasikan pengelolaan guru yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, seperti Kemendikdasmen dan Kemenag. Dengan sistem terpusat, tata kelola diharapkan lebih efektif dan tidak terfragmentasi.

Langkah tersebut dinilai sebagai respons atas aspirasi guru yang menginginkan penyederhanaan birokrasi, termasuk dalam mekanisme pencairan TPG dan pengelolaan data Dapodik.

Honorer Jadi Perhatian Serius

Isu lain yang mengemuka adalah nasib guru honorer. Di Kabupaten Bekasi, misalnya, disebutkan ada sekitar 265 guru honorer terancam dirumahkan karena kendala regulasi dan tidak tercatat dalam Dapodik.

Menanggapi hal itu, DPR menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan secara manusiawi dan terkoordinasi lintas lembaga. Permasalahan administratif seperti kewajiban surat tugas dari kepala dinas untuk masuk Dapodik menjadi salah satu hal yang akan dievaluasi.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem agar tidak merugikan guru yang telah lama mengabdi. Koordinasi dengan kementerian terkait akan diperkuat guna memastikan kebijakan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Baca Juga: Heboh Kenaikan Gaji ASN 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Benarkah Resmi Berlaku PP 11/2025? Ini Fakta THR dan Gaji 13 di RAPBN 2026

Fokus pada Perbaikan Sistem

Meski kritik terhadap mekanisme TPG dan validasi Info GTK mencuat, DPR menekankan bahwa sistem digital tetap diperlukan untuk menjaga akurasi data dan akuntabilitas anggaran. Namun, penyederhanaan administrasi menjadi bagian dari pembahasan regulasi ke depan.

Dengan masuknya RUU Perlindungan Guru dalam prioritas Prolegnas dan rencana pembentukan Badan Guru Nasional, pemerintah dan DPR menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola guru secara menyeluruh.

Kesimpulannya, isu viral soal TPG dan nasib honorer menjadi pintu masuk percepatan regulasi. Fokus kebijakan kini diarahkan pada perlindungan hukum, penyederhanaan birokrasi, dan kepastian kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#TPG Guru #UU perlindungan guru #guru hononer #Info gtk #Badan Guru Nasional