BLITAR – Pemerintah resmi memperketat penjagaan terhadap lahan pangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini resmi menggantikan aturan lama (Perpres 59/2019) dan memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah pusat untuk mengunci lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan atau industri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Jawa Timur masuk dalam daftar delapan provinsi prioritas yang peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)-nya sudah "terkunci". Hal ini disampaikan dalam Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Target Nasional: 60% Sawah Terkunci di Pertengahan 2026
Dalam roadmap yang dipaparkan, Menteri Nusron menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 3.836.944,35 hektare lahan di delapan provinsi (termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali) yang ditetapkan sebagai LSD. Lahan tersebut dilarang keras dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun guna menjaga ketahanan pangan.
"Target kami, pada akhir Maret 2026 akan ada 12 provinsi lagi yang menyusul, dan 17 provinsi lainnya di akhir Juni. Sehingga pada pertengahan tahun ini, seluruh data lahan sawah di Indonesia sudah clean and clear," ujar Menteri Nusron. Kebijakan ini terbukti efektif menekan angka alih fungsi lahan hingga hanya tersisa 0,05% per tahun sejak pengendalian diambil alih pemerintah pusat.
Dampaknya bagi Petani dan Pemilik Lahan di Blitar
Penerbitan Perpres ini bertujuan untuk memberdayakan petani agar tetap mempertahankan lahan sawahnya. Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa regulasi ini mengatur alur verifikasi yang ketat dan sinkronisasi data yang akurat. Bagi daerah seperti Kabupaten Blitar yang merupakan lumbung pangan di Jawa Timur, kebijakan ini menjadi payung hukum kuat untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sejalan dengan kebijakan perlindungan lahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar juga terus melakukan akselerasi. Dalam apel pagi terbaru, jajaran Kantah Blitar diingatkan untuk merampungkan residu layanan pertanahan pada Maret 2026 dan mengejar target KW4, 5, dan 6 minimal 70%. Hal ini dilakukan agar data pertanahan di lapangan sinkron dengan peta digital nasional.
Info Penting: Pencairan BPNT Tahap 1 dan Isu Pensiun
Di sisi lain, masyarakat juga tengah dihangatkan dengan kabar pencairan bantuan sosial. BPNT Tahap 1 2026 senilai Rp600.000 terpantau sudah mulai cair di kartu KKS per 12 Februari 2026. Sementara itu, bagi para pensiunan, PT TASPEN mengingatkan untuk tetap tenang menyikapi isu kenaikan gaji 12% dan pesangon sekaligus.
PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini penyaluran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Penyesuaian besar seperti pesangon sekaligus masih menunggu "ketok palu" regulasi resmi yang dijadwalkan pada pertengahan Februari ini. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dana dengan meminta kode OTP atau biaya administrasi.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama