Namun, sebelum euforia tersebut melambung terlalu tinggi, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk lebih teliti dan kritis dalam menyaring informasi. Berdasarkan penelusuran fakta dan regulasi yang berlaku saat ini, kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan nominal gaji maupun tunjangan tambahan untuk bulan Oktober mendatang.
Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga detik ini, pemerintah belum merealisasikan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2025, apalagi janji kenaikan yang spesifik cair di bulan Oktober. Acuan pembayaran gaji pokok pensiunan masih berpedoman teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut merupakan dasar hukum kenaikan gaji sebesar 12 persen yang sudah direalisasikan pada tahun 2024 lalu. Hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang menganulir atau menggantikan aturan tersebut. Oleh karena itu, nominal yang akan diterima Bapak/Ibu pensiunan pada bulan Oktober 2025 dipastikan masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya di tahun berjalan. Jika ada informasi yang menyebutkan Presiden atau Menteri Keuangan telah menandatangani aturan kenaikan baru, hal tersebut adalah informasi palsu yang menyesatkan.
Klarifikasi Taspen Mengenai Isu Pesangon
Selain isu kenaikan gaji, rumor mengenai adanya "pesangon" bagi pensiunan lama juga menjadi topik hangat. Kabar ini bermula dari kesalahan interpretasi masyarakat terhadap dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang disusun pemerintah.
Dalam dokumen setebal 352 halaman tersebut, memang disebutkan adanya rencana reformasi perlindungan hari tua ASN. Namun, perlu digarisbawahi bahwa reformasi tersebut menargetkan dua kelompok spesifik: PNS existing (yang masih aktif bekerja) dan ASN baru (PNS baru dan PPPK). Tidak ada klausul yang menyebutkan pemberian pesangon rapel atau tambahan bagi mereka yang sudah berstatus pensiunan saat ini.
PT Taspen (Persero), selaku penyalur dana pensiun, juga telah memberikan bantahan tegas melalui kanal resminya. Menjawab pertanyaan pensiunan di media sosial mengenai kebenaran pesangon, Taspen menyatakan, "Kami informasikan hal tersebut tidak benar. Untuk saat ini tidak ada program pesangon dari Taspen. Segala informasi yang berkaitan dengan Taspen hanya dapat diakses melalui situs resmi."
Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan setiap bulan seperti biasa, tanpa ada tambahan skema pesangon yang dirumorkan.
Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Saat Ini
Agar tidak termakan isu yang tidak bertanggung jawab, berikut adalah rincian resmi besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
-
Golongan I A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Golongan I B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Golongan I C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Golongan I D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
Golongan II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
Golongan II B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
Golongan II C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
Golongan II D: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
Golongan III A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
Golongan III B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
Golongan III C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
Golongan III D: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
-
Golongan IV A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
Golongan IV B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
Golongan IV C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
Golongan IV D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Meskipun fakta ini mungkin tidak semanis rumor yang beredar, kepastian informasi sangat penting agar para pensiunan dapat mengelola keuangan dengan bijak tanpa mengharapkan dana yang tidak nyata. Para pensiunan diminta untuk selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi pemerintah atau media massa yang kredibel.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar