Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Kenaikan Gaji Pensiunan 12–16 Persen dan Pesangon PP 11/2025, Benarkah? Ini Penjelasan Resmi Taspen Soal Gaji Pensiun 2026

Rendra Febrian Permana • Jumat, 13 Februari 2026 | 10:20 WIB
Viral Kenaikan Gaji Pensiunan 12–16 Persen dan Pesangon PP 11/2025, Benarkah? Ini Penjelasan Resmi Taspen Soal Gaji Pensiun 2026
Viral Kenaikan Gaji Pensiunan 12–16 Persen dan Pesangon PP 11/2025, Benarkah? Ini Penjelasan Resmi Taspen Soal Gaji Pensiun 2026

BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan kembali ramai di media sosial. Beredar narasi bahwa PP Nomor 11 Tahun 2025 sudah berlaku, dengan klaim gaji ASN naik 8 persen dan pensiunan naik 12 persen. Bahkan, muncul kabar adanya pesangon untuk pensiunan lama PNS.

Informasi kenaikan gaji pensiunan tersebut menyebar luas, lengkap dengan angka persentase hingga jadwal rapelan yang disebut-sebut segera cair. Tak sedikit pensiunan yang mempertanyakan kebenaran kabar tersebut, termasuk soal program pesangon yang diklaim akan dibagikan dalam waktu dekat.

Namun, benarkah kenaikan gaji pensiunan dan pesangon itu sudah resmi?

Taspen Tegaskan Tidak Ada Pesangon dan Kenaikan Gaji

Klarifikasi resmi disampaikan melalui kanal YouTube Indo Pensiun Update yang mengutip jawaban langsung dari Taspen. Dalam responsnya, Taspen menegaskan bahwa informasi soal pesangon bagi pensiunan tidak benar.

“Terkait pesangon, tidak ada informasi resmi dari pemerintah. Untuk saat ini tidak ada program pesangon dari Taspen,” demikian penjelasan yang disampaikan kepada penanya.

Taspen juga menekankan bahwa seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs dan media sosial resmi mereka. Perlu diketahui, Taspen memang bertugas membayarkan gaji pensiun, tetapi kebijakan dan regulasi tetap berasal dari pemerintah. Hingga kini, tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur pemberian pesangon bagi pensiunan PNS.

Isu lain yang tak kalah viral adalah kenaikan gaji pensiunan hingga 16 persen. Menjawab pertanyaan tersebut, Taspen kembali memberikan jawaban tegas.

“Saat ini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji,” tulis Taspen. Bahkan hingga kini, Taspen mengaku belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun maupun rapelan.

Artinya, klaim adanya kenaikan gaji pensiunan 12 persen atau 16 persen belum memiliki dasar regulasi. Informasi yang menyebut angka tertentu tanpa rujukan resmi patut dipastikan sebagai hoaks.

Bagaimana dengan THR dan Gaji 13 Tahun 2026?

Kabar yang relatif lebih jelas justru berkaitan dengan THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, disebutkan anggaran belanja negara mencakup tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Meski demikian, pencairan tetap menunggu Peraturan Pemerintah yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadan. Jika merujuk pola sebelumnya, THR umumnya cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, sehingga pencairan diperkirakan sekitar 11 Maret 2026. Namun, tanggal resmi tetap menunggu keputusan pemerintah.

Kesimpulannya, hingga saat ini belum ada kenaikan gaji pensiunan maupun program pesangon yang ditetapkan secara resmi. Pensiunan diminta tetap mengacu pada informasi dari pemerintah dan kanal resmi Taspen agar tidak terjebak kabar menyesatkan.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#THR 2026 #taspen #gaji pensiun #Pesangon Pensiun #kenaikan gaji pensiun