Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertipikat Tanah Tahun 1961-1997 Rawan Diserobot! Menteri Nusron Wahid Imbau Segera Ganti ke Elektronik, Ini Caranya

Satria Wira Yudha Pratama • Jumat, 13 Februari 2026 | 11:00 WIB
Menteri Nusron Wahid ingatkan sertipikat tanah 1961-1997 rawan sengketa. Simak cara ganti ke sertipikat elektronik dan update BPNT Tahap 1 cair Rp600 ribu.
Menteri Nusron Wahid ingatkan sertipikat tanah 1961-1997 rawan sengketa. Simak cara ganti ke sertipikat elektronik dan update BPNT Tahap 1 cair Rp600 ribu.

BLITAR  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengeluarkan peringatan serius bagi pemilik sertipikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997. Sertipikat pada periode tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyerobotan dan tumpang tindih karena tidak memuat batas bidang tanah secara detail.

Menurut Menteri Nusron, ketiadaan peta kadastral (peta teknis) di bagian belakang sertipikat lama membuat lokasi dan titik koordinat tanah sulit ditelusuri secara sistematis. "Tanpa peta kadastral, posisi tanah dan batas bidang tidak tercatat dengan baik, sehingga memicu sengketa, terutama di wilayah padat penduduk," jelasnya. Saat ini, tercatat ada sekitar 13,8 juta sertipikat lama di seluruh Indonesia yang berpotensi bermasalah.

Sebagai solusi, pemerintah mendorong pemilik tanah untuk melakukan transformasi ke sertipikat tanah elektronik (Sertipikat-el). Berbeda dengan format lama, Sertipikat-el menyimpan data secara digital dan terintegrasi dengan peta kadastral nasional. Kelebihannya antara lain:

Akurasi Tinggi: Memudahkan pelacakan batas, posisi, dan ukuran tanah secara akurat.

Keamanan Terjamin: Data tidak mudah rusak, hilang, atau dipalsukan oleh mafia tanah.

Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui sistem digital yang terverifikasi.

Langkah Mudah Ubah Sertipikat Lama ke Elektronik

Bagi warga Blitar dan sekitarnya yang ingin melakukan pembaruan, berikut adalah prosedur dan biaya yang perlu disiapkan:

Persyaratan: Siapkan formulir permohonan, sertipikat asli, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

Pemeriksaan Berkas: Petugas kantor pertanahan akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

Pembayaran: Pemohon membayar PNBP sebesar Rp150.000 secara non-tunai.

Proses Penerbitan: Memerlukan waktu sekitar 19 hari kerja sejak pembayaran selesai. Hasil akhirnya berupa satu lembar fisik dengan data terintegrasi secara digital.

Di sisi lain, masyarakat juga tengah menerima kabar gembira mengenai bantuan sosial. BPNT Tahap 1 2026 terpantau sudah mulai cair secara merata melalui Bank Mandiri dan BNI per hari ini, 13 Februari 2026. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima saldo sebesar Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan (Januari-Maret).

PT TASPEN Kediri memastikan bahwa gaji pensiun bulan Februari tetap dibayarkan tepat waktu sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Terkait wacana pengesahan PP Pesangon Sekaligus yang dijadwalkan pada 15 Februari 2026, TASPEN meminta para purna bakti di wilayah Blitar untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah pusat dan tetap melakukan otentikasi melalui aplikasi TASPEN Mobile agar dana masuk tanpa kendala.

Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar saat ini juga tengah mempercepat validasi data tanah warga agar siap dimigrasikan ke sistem elektronik. Target penyelesaian residu layanan ditekankan tuntas pada Maret 2026 guna memberikan kepastian hukum maksimal bagi seluruh pemilik lahan di Blitar.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#ATR BPN #nusron wahid #Sertipikat Tanah Elektronik #BPNT Tahap 1 2026 #PT Taspen