BLITAR – Gebrakan nyata dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam membela hak rakyat kecil. Menteri Nusron secara tegas mengumumkan akan menghidupkan kembali 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) warga transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sempat dibatalkan secara sepihak pada tahun 2019 demi kepentingan tambang.
Keputusan ini diambil setelah Menteri Nusron meninjau langsung kasus viral pendudukan lahan di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Hulu. Ia menemukan bahwa dasar hukum (Pasal 11 Permen Nomor 11 Tahun 2016) yang digunakan untuk membatalkan sertipikat warga tersebut tidak sesuai dan terkesan dipaksakan atas permintaan oknum kepala desa dan perusahaan saat itu.
Sebagai bentuk penyelesaian konkret, pemerintah mengambil tiga langkah strategis:
Pencabutan SK Pembatalan: Kementerian ATR/BPN akan membatalkan SK pembatalan tahun 2019, sehingga 717 sertipikat milik warga seluas 485 hektare resmi berlaku kembali.
Pembatalan Hak Pakai Perusahaan: Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit di atas tanah warga akan dibatalkan karena masuk kategori tumpang tindih.
Pembekuan IUP: Atas perintah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melalui Dirjen Minerba, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di area tersebut resmi dibekukan dan diblokir operasionalnya hingga masalah ganti rugi kepada masyarakat tuntas.
"Pekan ini tim tiga kementerian akan terbang ke Kalsel untuk mediasi sampai tuntas. Kami memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat kesalahan administrasi masa lalu ini," ujar Menteri Nusron, Selasa (10/02/2026).
Sambil mengawal keadilan pertanahan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Blitar juga menerima kabar baik. Bantuan BPNT Tahap 1 2026 terpantau sudah mulai cair secara merata melalui Bank Mandiri, BNI, dan BSI per hari ini, 13 Februari 2026.
KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000 untuk alokasi Januari hingga Maret. Masyarakat diimbau untuk mengecek saldo KKS masing-masing dan segera memanfaatkannya untuk kebutuhan pangan pokok. Pastikan tidak memberikan kartu KKS kepada orang lain untuk menghindari pemotongan liar.
PT TASPEN Kediri (wilayah kerja Blitar) memastikan pembayaran gaji pensiun bulan Februari tetap berjalan normal sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Menanggapi isu "Pesangon Sekaligus" yang dijadwalkan menemui titik terang pada 15 Februari mendatang, TASPEN meminta para purna bakti untuk tetap tenang dan memantau kanal resmi pemerintah.
Pihak TASPEN mengingatkan agar para pensiunan rutin melakukan otentikasi melalui HP dan waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan pencairan dana tambahan dengan meminta data pribadi atau biaya administrasi.
Sejalan dengan semangat pembersihan data di pusat, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar juga tengah mempercepat validasi data sertipikat warga. Target penyelesaian residu layanan ditekankan tuntas pada Maret 2026. Pemilik sertipikat lama (1961-1997) di Blitar disarankan segera bermigrasi ke format elektronik untuk mencegah risiko tumpang tindih seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama