BLITAR – Isu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Februari 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut TPG Februari 2026 sudah cair ke rekening guru. Kabar ini memicu pertanyaan, terutama di kalangan guru non-ASN yang baru menerima TPG Januari 2026 sebesar Rp1,9 juta.
Informasi viral tersebut menyebar melalui grup percakapan dan media sosial, disertai tangkapan layar transaksi mobile banking. Namun, benarkah TPG Februari 2026 sudah dicairkan?
TPG Januari 2026 Mulai Cair
Berdasarkan informasi yang beredar, TPG Januari 2026 untuk guru non-ASN mulai direalisasikan ke rekening masing-masing penerima. Besaran yang diterima sekitar Rp1.900.000 setelah dipotong pajak dan iuran BPJS Kesehatan.
Beberapa guru mengonfirmasi dana tersebut sudah masuk, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses pencairan bertahap. Mekanisme penyaluran dilakukan oleh Puslapdik Kementerian Pendidikan sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pencairan tidak dilakukan serentak dalam satu hari, melainkan bertahap di berbagai daerah.
Klarifikasi: TPG Februari 2026 Belum Cair
Terkait kabar TPG Februari 2026 sudah cair, pihak pengelola GTK menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini belum ada pencairan TPG Februari.
Fokus bulan ini adalah penarikan dan sinkronisasi data guru yang dijadwalkan setiap tanggal 15. Guru diimbau memastikan data sudah valid dan tersinkron sebelum tanggal tersebut agar tidak menghambat proses pencairan berikutnya.
Dengan demikian, informasi yang menyebut TPG Februari 2026 sudah masuk rekening dipastikan hoaks.
Penjelasan Soal Potongan Pajak dan BPJS
Sebagian guru juga mengeluhkan nominal TPG yang diterima berkurang. Pemerintah menjelaskan bahwa potongan tersebut bukan pengurangan hak, melainkan kewajiban sesuai regulasi.
Tunjangan profesi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif berkisar 5–15 persen, tergantung golongan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, terdapat potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total penghasilan, termasuk gaji pokok dan tunjangan.
Artinya, pemotongan tersebut bersifat otomatis dan sesuai aturan.
Kekurangan Bayar TW3 dan TW4 Masih Dikoordinasikan
Terkait kekurangan bayar Triwulan III dan IV tahun 2025, pemerintah menyatakan masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Mekanisme pembayaran kekurangan akan diatur pada 2026.
Pemerintah daerah diminta melengkapi surat dan data pendukung sebelum diteruskan ke pusat untuk proses pencairan.
Kesimpulannya, TPG Januari 2026 memang sudah mulai cair untuk guru non-ASN. Namun, kabar TPG Februari 2026 sudah dicairkan adalah tidak benar. Guru diminta tetap memantau informasi resmi dan memastikan data administrasi telah sinkron sebelum jadwal penarikan.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana